Jakarta: Polisi mengungkap motif tersangka menimbun obat azithromycin di dalam gudang milik PT ASA, Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku melakukan kejahatan di tengah pandemi covid-19 ini karena faktor ekonomi.
"Motifnya ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan menimbun terjadi kelangkaan, diharap harga semakin tinggi," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021.
Penimbunan obat dilakukan sejak Senin, 5 Juli 2021. Setiap permintaan barang, PT ASA mengaku tidak memiliki stok. PT ASA mengeluarkan obat itu ketika terjadi kelangkaan.
PT ASA menjual obat penanganan pasien covid-19 itu di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan HET, harga azithromycin 500 mg Rp1.700 per tablet. Namun, PT ASA menjual Rp3.350 per tablet.
Polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg). Dalam satu boks berisi 20 tablet.
"Itu bisa buat menyelamatkan nyawa 3.000 pasien," ujar Bismo.
Baca: Peran 2 Tersangka Penimbunan Azithromycin
Pelaku menjual satu boks berisi 20 tablet itu seharga Rp600-Rp700 ribu. Menurut dia, dengan harga itu pelaku telah untung berkali lipat. Namun, pelaku belum sempat menjual obat tersebut.
"Tapi distribusinya hendak ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta Jawa Barat," ungkap Bismo.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penimbunan ini. Mereka ialah Direktur PT ASA, Y dan komisaris PT ASA, S.
Tersangka S juga menjabat sebagai komisaris di PT Handal Makmur Mulia. PT Handal merupakan penyuplai azithromycin ke PT ASA.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 23 saksi. Puluhan saksi itu terdiri dari 18 saksi fakta dan lima saksi ahli. Kelima ahli yakni dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), perlindungan konsumen, perdagangan, dan ahli pidana.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dengan ancaman lima tahun penjara.
Jakarta:
Polisi mengungkap motif tersangka menimbun
obat azithromycin di dalam gudang milik PT ASA, Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku melakukan kejahatan di tengah
pandemi covid-19 ini karena faktor ekonomi.
"Motifnya ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan menimbun terjadi kelangkaan, diharap harga semakin tinggi," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021.
Penimbunan obat dilakukan sejak Senin, 5 Juli 2021. Setiap permintaan barang, PT ASA mengaku tidak memiliki stok. PT ASA mengeluarkan obat itu ketika terjadi kelangkaan.
PT ASA menjual obat penanganan pasien covid-19 itu di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan HET, harga azithromycin 500 mg Rp1.700 per tablet. Namun, PT ASA menjual Rp3.350 per tablet.
Polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg). Dalam satu boks berisi 20 tablet.
"Itu bisa buat menyelamatkan nyawa 3.000 pasien," ujar Bismo.
Baca: Peran 2 Tersangka Penimbunan Azithromycin
Pelaku menjual satu boks berisi 20 tablet itu seharga Rp600-Rp700 ribu. Menurut dia, dengan harga itu pelaku telah untung berkali lipat. Namun, pelaku belum sempat menjual obat tersebut.
"Tapi distribusinya hendak ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta Jawa Barat," ungkap Bismo.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penimbunan ini. Mereka ialah Direktur PT ASA, Y dan komisaris PT ASA, S.
Tersangka S juga menjabat sebagai komisaris di PT Handal Makmur Mulia. PT Handal merupakan penyuplai azithromycin ke PT ASA.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 23 saksi. Puluhan saksi itu terdiri dari 18 saksi fakta dan lima saksi ahli. Kelima ahli yakni dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), perlindungan konsumen, perdagangan, dan ahli pidana.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)