Jakarta: Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencegah pekerja migran Indonesia (PMI) terjerumus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Upaya ini dioptimalkan melalui kesepakatan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Diperlukan upaya lebih melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdhani di Kantor BP2MI, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis, 2 September 2021.
Baca: BP2MI Pastikan Calon PMI Dapatkan Vaksinasi Gratis
Kesepakatan diimplementasikan lewat penandatanganan Surat Keputusan Bersama antaran Kepala BP2MI, Kepala BNN, dan Bupati TTS.
Penandatanganan kesepakatan tersebut juga dimaksudkan mencegah daerah bebas dari perekrutan PMI ilegal. Menurut Benny, pencegahan PMI terjerumus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terkait upaya menangkal perekrutan para pahlawan devisa itu secara ilegal.
"Karena penempatan ilegal PMI berkorelasi cukup kuat dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujar Benny.
Berdasarkan data PMI yang dideportasi dari wilayah akreditasi Perwakilan RI Tawau sepanjang 2017-2020, dari total 6.664 deportan, terdapat 1.314 PMI terkait kasus narkotika.
Adapun wilayah Kabupaten TTS turut serta dalam kesepakatan terkait besarnya jumlah PMI asal NTT yang ditempatkan secara ilegal. Data BP2MI periode 2018-2020, ada 1.225 pengaduan PMI asal NTT. Sebanyak 1.152 orang di antaranya merupakan PMI ilegal.
Pilot project program kerja bersama antara BP2MI, BNN, dan Kabupaten TTS akan dimulai 9 September 2021. Tepatnya di Desa Nunleu, Kabupaten TTS.
Jakarta: Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (
BP2MI) mencegah pekerja migran Indonesia (PMI) terjerumus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Upaya ini dioptimalkan melalui kesepakatan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Diperlukan upaya lebih melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdhani di Kantor BP2MI, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis, 2 September 2021.
Baca:
BP2MI Pastikan Calon PMI Dapatkan Vaksinasi Gratis
Kesepakatan diimplementasikan lewat penandatanganan Surat Keputusan Bersama antaran Kepala BP2MI, Kepala BNN, dan Bupati TTS.
Penandatanganan kesepakatan tersebut juga dimaksudkan mencegah daerah bebas dari perekrutan PMI ilegal. Menurut Benny, pencegahan PMI terjerumus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terkait upaya menangkal perekrutan para pahlawan devisa itu secara ilegal.
"Karena penempatan ilegal PMI berkorelasi cukup kuat dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujar Benny.
Berdasarkan data PMI yang dideportasi dari wilayah akreditasi Perwakilan RI Tawau sepanjang 2017-2020, dari total 6.664 deportan, terdapat 1.314 PMI terkait kasus narkotika.
Adapun wilayah Kabupaten TTS turut serta dalam kesepakatan terkait besarnya jumlah PMI asal NTT yang ditempatkan secara ilegal. Data BP2MI periode 2018-2020, ada 1.225 pengaduan PMI asal NTT. Sebanyak 1.152 orang di antaranya merupakan PMI ilegal.
Pilot project program kerja bersama antara BP2MI, BNN, dan Kabupaten TTS akan dimulai 9 September 2021. Tepatnya di Desa Nunleu, Kabupaten TTS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)