Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Yurike Budiman
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Yurike Budiman

Roy Suryo Minta 2 Pegiat Medsos Ditangkap, Polisi: Ada Mekanismenya

Siti Yona Hukmana • 08 Juni 2021 15:49
Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo meminta polisi menangkap dua pegiat media sosial (medsos) Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray. Polisi menegaskan penangkapan tak bisa asal.
 
"Ya kan ada mekanisme," kata Kabid Humas Poldaa Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021.
 
Yusri menjelaskan penyidik mesti menyelidiki lebih dahulu laporan yang masuk. Proses itu membutuhkan pemeriksaan pelapor, saksi, terlapor, dan saksi ahli.

Setelah itu, kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan bila ditemukan unsur pidana. Sebaliknya, kasus bakal dihentikan bila tidak ditemukan unsur pidana.
 
"Tapi, yang kita kedepankan adalah restorative justice dulu, karena ada surat edaran dari Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) juga bagaimana kita mengedepankan mediasi dulu," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
 
(Baca: Roy Suryo Enggan Mediasi dengan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray)
 
Roy Suryo melaporkan pegiat medsos Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya terkait penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, dan pemutarbalikkan fakta. Laporan Roy diterima polisi dengan Nomor LP/B/2865/VI/2021/SPKT PMJ tertanggal 4 Juni 2021.
 
Roy menuding kedua pegiat sosial itu melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan KUHP Pasal 310 dan 311. Eko dan Mazdjo dituding melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah melalui akun YouTube mereka.
 
Keduanya mengunggah video selama 18 menit 8 detik pada 29 Mei 2021. Video tekait kasus kecelakaan yang dialami Roy Suryo dengan pesinetron Lucky Alamsyah belum lama ini. Video dianggap mengandung fitnah dan pemutarbalikkan fakta dari peristiwa sebenarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan