Jakarta: Polri memastikan maksimal membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. KPK meminta bantuan Polri usai menetapkan Mardani sebagai buronan.
"Pada prinsipnya Dir Pidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi) akan maksimal membantu pencarian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Juli 2022.
Dedi mengatakan Polri belum menerima surat permintaan bantuan dari KPK. Hal itu diketahui setelah menanyakan ke Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo
"Sudah saya tanyakan Dir Tipikor surat belum diterima," ujar Dedi.
KPK mengaku telah meminta bantuan Bareskrim Polri untuk mencari Mardani. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan permintaan bantuan pencarian Mardani itu diserahkan instansinya melalui surat resmi ke Bareskrim Polri.
Surat resmi itu dikirimkan saat penetapan buronan terhadap Mardani dilakukan. Masyarakat juga diminta membantu mencari Mardani. Jika ada yang mengetahui diminta melaporkan ke KPK maupun polisi.
"Jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Ali kepada Medcom.id, Selasa, 26 Juli 2022.
Mardani ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Mantan Bupati Tanah Bumbu itu tidak kooperatif.
Pengacara Mardani, Bambang Widjojanto memastikan kliennya datang pada Kamis, 28 Juli 2022 yakni usai sidang praperadilan selesai. Namun, Lembaga Antirasuah tak menolerir alasan tersebut jadi penundaan pemeriksaan.
KPK menetapkan Mardani sebagai daftar pencarian orang (DPO) per Selasa, 26 Juli 2022. KPK mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri.
Jakarta: Polri memastikan maksimal membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Bupati Tanah Bumbu
Mardani H Maming. KPK meminta bantuan Polri usai menetapkan Mardani sebagai
buronan.
"Pada prinsipnya Dir Pidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi) akan maksimal membantu pencarian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Juli 2022.
Dedi mengatakan Polri belum menerima surat permintaan bantuan dari
KPK. Hal itu diketahui setelah menanyakan ke Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo
"Sudah saya tanyakan Dir Tipikor surat belum diterima," ujar Dedi.
KPK mengaku telah meminta bantuan Bareskrim Polri untuk mencari Mardani. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan permintaan bantuan pencarian Mardani itu diserahkan instansinya melalui surat resmi ke Bareskrim Polri.
Surat resmi itu dikirimkan saat penetapan buronan terhadap Mardani dilakukan. Masyarakat juga diminta membantu mencari Mardani. Jika ada yang mengetahui diminta melaporkan ke KPK maupun polisi.
"Jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Ali kepada
Medcom.id, Selasa, 26 Juli 2022.
Mardani ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Mantan Bupati Tanah Bumbu itu tidak kooperatif.
Pengacara Mardani, Bambang Widjojanto memastikan kliennya datang pada Kamis, 28 Juli 2022 yakni usai sidang praperadilan selesai. Namun, Lembaga Antirasuah tak menolerir alasan tersebut jadi penundaan pemeriksaan.
KPK menetapkan Mardani sebagai daftar pencarian orang (DPO) per Selasa, 26 Juli 2022. KPK mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)