Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming/Medcom.id/Candra
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming/Medcom.id/Candra

Kuasa Hukum Pastikan Mardani Maming Datang ke KPK 28 Juli

Candra Yuri Nuralam • 26 Juli 2022 18:14
Jakarta: Kuasa Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Bambang Widjojanto menyebut kliennya bakal menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 28 Juli 2022. Bambang menuding KPK menyembunyikan informasi.
 
"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, begini kah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Juli 2022.
 
Bambang mengatakan kepastian itu dikirimkan kuasa hukum Mardani melalui surat ke KPK. Dalam surat itu, Mardani berjanji bakal kooperatif menyambangi KPK pada Kamis pekan ini.

Bambang menyayangkan kliennya malah dijadikan buronan. Padahal, surat permintaan penundaan pemeriksaan itu bukti Mardani kooperatif.
 

Baca: Jadi Buron, KPK Beberkan Ciri-ciri Mardani Maming


"Apakah KPK sedang show of force. Ini kah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan informasi yang sudah dinyatakan MHM (Mardani H Maming) yang akan hadir pada Kamis tanggal 28 Juli 2022," tutur Bambang.
 
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengamini ada surat permintaan penundaan pemeriksaan dari kubu Mardani. Namun, alasannya tidak masuk akal.
 
"Sesungguhnya praperadilan itu tidak ada satu norma hukum pun yang kemudian itu menghentikan proses penyidikan sehingga kami nilai alasan itu tidak kooperatif," ujar Ali.
 
Ali menegaskan praperadilan bukan alasan yang tepat untuk menunda pemeriksaan. Sehingga, penetapan buronan terhadap Mardani diyakini tidak menyalahi aturan.
 
"Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum terkait dengan sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan," ucap Ali.
 
KPK menetapkan Mardani sebagai buronan sejak hari ini. Lembaga Antikorupsi meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani.
 
KPK juga mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor ke KPK maupun Kantor Kepolisian terdekat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan