Jakarta: Kubu terdakwa Ferdy Sambo geram dengan dalil jaksa yang menyebut bahwa mereka satu tim pengacara dengan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. Mereka membantah tuduhan tersebut.
Hal itu disampaikan tim pengacara atau penasihat hukum Ferdy Sambo dalam duplik atau jawaban atas replik. Jaksa telah menyampaikan replik atas nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo pada Jumat, 27 Januari 2023.
"Pernyataan ini selain dituduhkan tanpa dasar, telah menyerang dan mencederai profesi advokat sebagai Officium Nobile sejatinya justru memperlihatkan kegagalan penuntut umum membuktikan dakwaannya," kata tim penasihat hukum Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 31 Januari 2023.
Dalil yang disoroti oleh kubu Ferdy Sambo yakni berbunyi 'karena penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Ma’ruf dalam hal ini terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara terpisah adalah merupakan tim penasihat hukum yang sama.' Menurut kubu Ferdy Sambo, jaksa tak sepantasnya menyinggung kapasitas tugas advokat dalam dalilnya.
"Sebagai Advokat, penasihat hukum bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," jelas tim penasihat hukum Ferdy Sambo.
Sementara itu, tim penasihat hukum Ricky Rizal juga menyampaikan hal senada. Jaksa dituding tengah menggiring opini kepada majelis hakim dan masyarakat serta merugikan kubu para terdakwa.
"Bahwa tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersifat independen dalam melakukan tugasnya sesuai dengan amanat yang diberikan oleh terdakwa dan keluarganya," ucap tim penasihat hukum Ricky Rizal.
Ferdy Sambo dan Ricky Rizal merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut senada dengan Kuat Ma'ruf yakni delapan tahun penjara. Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun. Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Kubu terdakwa
Ferdy Sambo geram dengan dalil jaksa yang menyebut bahwa mereka satu tim pengacara dengan
Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan
Kuat Ma'ruf. Mereka membantah tuduhan tersebut.
Hal itu disampaikan tim pengacara atau penasihat hukum Ferdy Sambo dalam duplik atau jawaban atas replik. Jaksa telah menyampaikan replik atas nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo pada Jumat, 27 Januari 2023.
"Pernyataan ini selain dituduhkan tanpa dasar, telah menyerang dan mencederai profesi advokat sebagai
Officium Nobile sejatinya justru memperlihatkan kegagalan penuntut umum membuktikan dakwaannya," kata tim penasihat hukum Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 31 Januari 2023.
Dalil yang disoroti oleh kubu Ferdy Sambo yakni berbunyi 'karena penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Ma’ruf dalam hal ini terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara terpisah adalah merupakan tim penasihat hukum yang sama.' Menurut kubu Ferdy Sambo, jaksa tak sepantasnya menyinggung kapasitas tugas advokat dalam dalilnya.
"Sebagai Advokat, penasihat hukum bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," jelas tim penasihat hukum Ferdy Sambo.
Sementara itu, tim penasihat hukum Ricky Rizal juga menyampaikan hal senada. Jaksa dituding tengah menggiring opini kepada majelis hakim dan masyarakat serta merugikan kubu para terdakwa.
"Bahwa tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersifat independen dalam melakukan tugasnya sesuai dengan amanat yang diberikan oleh terdakwa dan keluarganya," ucap tim penasihat hukum Ricky Rizal.
Ferdy Sambo dan Ricky Rizal merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut senada dengan Kuat Ma'ruf yakni delapan tahun penjara. Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun. Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)