Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri

Jelang Vonis, Ferdy Sambo Minta Hakim Jatuhkan Hukuman yang Adil

Fachri Audhia Hafiez • 31 Januari 2023 15:47
Jakarta: Tim pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang adil. Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.
 
"Kami masih punya keyakinan harapan akan keadilan itu, seperti yang disampaikan pada pleidoi Pak FS (Ferdy Sambo) walaupun hanya setitik dan dalam ruang yang cukup sesak tapi harapan itu masih ada untuk terdakwa Pak FS," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 31 Januari 2023.
 
Rasamala meminta majelis mempertimbangkan semua fakta yang terungkap di persidangan. Keterangan semua pihak diharapkan dipertimbangkan secara adil.

"Kami berharap bisa berdiri secara objektif dengan sudut pandang yang objektif, mengambil keputusan yang adil bukan hanya untuk masyarakat bukan hanya untuk korban tapi juga terdakwa yang tidak boleh ditinggalkan. Keadilan ini harus keadilan untuk semua prinsipnya," ujar Rasamala.
 
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hilang dan duka mendalam bagi keluarganya. Dia juga dianggap berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.
 
Tindakan Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Sambo sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan.
 
Selain itu, kelakuan Ferdy Sambo dianggap mencoreng Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Kasus Sambo turut menyeret anggota Polri lainnya.
 

Baca Juga: Replik Jaksa Disebut Tak Mampu Melumpuhkan Pleidoi Ferdy Sambo


Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan