Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Replik Jaksa Disebut Tak Mampu Melumpuhkan Pleidoi Ferdy Sambo

Fachri Audhia Hafiez • 31 Januari 2023 14:18
Jakarta: Kubu terdakwa Ferdy Sambo menyebut replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) tak memiliki dasar yuridis. Tak adanya dasar itu dinilai tidak mampu melumpuhkan pleidoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo.
 
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Ferdy Sambo dalam duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa telah menyampaikan replik atas pleidoi Ferdy Sambo pada Jumat, 27 Januari 2023.
 
"Bahwa replik penuntut umum haruslah ditolak. Karena uraian replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk melumpuhkan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa serta tim penasihat hukum terdakwa," kata tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 31 Januari 2023.

Arman meminta majelis hakim menerima dupliknya dan menolak seluruh replik jaksa. Ia juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan dalil dalam pleidoi.
 
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada Selasa, 24 Januari 2023 atau apabila Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," jelas Arman.
 

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis 13 Februari


Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim mengacuhkan pleidoi Ferdy Sambo. Uraian pleidoi dinilai tak memiliki dasar yuridis.
 
"Bahwa pleidoi penasihat hukum harus lah dikesampingkan. Selain itu uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa saat membacakan repliknya di PN Jaksel, Jumat, 27 Januari 2023.
 
Jaksa memohon hakim tetap mengindahkan tuntutan. Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup karena terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada Selasa, 17 Januari 2023," ucap jaksa.
 
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hilang dan duka mendalam bagi keluarganya. Dia juga dianggap berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.
 
Tindakan Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Sambo sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan.
 
Selain itu, kelakuan Ferdy Sambo dianggap mencoreng Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Kasus Sambo turut menyeret anggota Polri lainnya.
 
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan