Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ferdy Sambo Tuding Replik Jaksa Bisa Menyesatkan Peradilan

Fachri Audhia Hafiez • 31 Januari 2023 12:16
Jakarta: Kubu terdakwa Ferdy Sambo tak menerima dalil pada replik atau jawaban jaksa. Mereka menuding replik jaksa bisa menyesatkan peradilan.
 
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Ferdy Sambo dalam duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa telah menyampaikan replik atas nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo pada Jumat, 27 Januari 2023.
 
"Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif, yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial dan objektif," kata tim penasihat hukum Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 31 Januari 2023.

Kubu Ferdy Sambo menuduh replik jaksa disusun atas dasar frustasi. Dalil pada tuntutan jaksa juga diklaim terbantahkan karena tak mencermati keterangan saksi di persidangan.
 
"Dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya. Yang tersisa hanyalah semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi," ucap tim penasihat hukum Ferdy Sambo.
 
Selain itu, kubu Ferdy Sambo juga menuding jaksa gagal fokus mempertahankan dakwaannya karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi. Tak berhenti disitu, jaksa dituduh menyerang profesi advokat.
 
"Membuat dalil tidak berdasarkan, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo, dan penuntut umum seakan malah menyerang kedudukan profesi advokat," ujar tim penasihat hukum Ferdy Sambo.
 

Baca juga: Kuat Ma'ruf Divonis 14 Februari


 
Pada repliknya, jaksa meminta majelis hakim mengacuhkan pleidoi Ferdy Sambo. Uraian pleidoi dinilai tak memiliki dasar yuridis.
 
"Bahwa pleidoi penasihat hukum harus lah dikesampingkan. Selain itu uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa saat persidangan di PN Jaksel, Jumat, 27 Januari 2023.
 
Jaksa memohon agar hakim tetap mengindahkan tuntutan. Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup karena dinilai terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada Selasa, 17 Januari 2023," ucap jaksa.
 
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hilang dan duka mendalam bagi keluarganya. Dia juga dianggap berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.
 
Tindakan Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Sambo sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan.
 
Selain itu, kelakuan Ferdy Sambo dianggap mencoreng Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Kasus Sambo turut menyeret anggota Polri lainnya.
 
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan