Jakarta: Majelis hakim akan membacakan vonis kepada terdakwa Kuat Ma'ruf. Ia akan mendengarkan hukuman pidana akibat terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kami tunda persidangan sampai Selasa, 14 Februari (2023) untuk pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 31 Januari 2023.
Pada perkara ini, jaksa menuntut agar Kuat Ma'ruf dihukum selama delapan tahun penjara. Vonis hakim akan menentukan bakal sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa.
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut senada dengan Kuat Ma'ruf yakni delapan tahun penjara. Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun. Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Majelis hakim akan membacakan vonis kepada terdakwa
Kuat Ma'ruf. Ia akan mendengarkan hukuman pidana akibat terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J.
"Kami tunda persidangan sampai Selasa, 14 Februari (2023) untuk pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 31 Januari 2023.
Pada perkara ini, jaksa menuntut agar Kuat Ma'ruf dihukum selama delapan tahun penjara. Vonis hakim akan menentukan bakal sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa.
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut senada dengan Kuat Ma'ruf yakni delapan tahun penjara. Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun. Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)