Kuat Ma'ruf Minta Hakim Tolak Replik Jaksa
Fachri Audhia Hafiez • 31 Januari 2023 11:42
Jakarta: Kubu terdakwa Kuat Ma'ruf meminta majelis hakim menolak replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU). Replik merupakan respons jaksa terhadap nota pembelaan atau pleidoi Kuat Ma'ruf.
"Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan, menolak seluruh replik dari penuntut umum," kata tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf saat membacakan duplik atau jawaban atas replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 31 Januari 2023.
Kubu Kuat Ma'ruf juga meminta supaya majelis hakim menerima duplik mereka. Mereka turut meminta pleidoi tak dikesampingkan majelis hakim.
"Memohon, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada Selasa, 24 Januari 2023," ucap tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, jaksa pada repliknya meminta hakim menolak pleidoi Kuat Ma'ruf dan memutuskan hukuman sesuai tuntutan. Isi pleidoi dinilai penuh curhatan.
"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik menanggapi mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara," kata jaksa saat persidangan di PN Jaksel, Jumat, 27 Januari 2023.
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun.
Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Kubu terdakwa Kuat Ma'ruf meminta majelis hakim menolak replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU). Replik merupakan respons jaksa terhadap nota pembelaan atau pleidoi Kuat Ma'ruf.
"Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan, menolak seluruh replik dari penuntut umum," kata tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf saat membacakan duplik atau jawaban atas replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 31 Januari 2023.
Kubu Kuat Ma'ruf juga meminta supaya majelis hakim menerima duplik mereka. Mereka turut meminta pleidoi tak dikesampingkan majelis hakim.
"Memohon, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada Selasa, 24 Januari 2023," ucap tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, jaksa pada repliknya meminta hakim menolak pleidoi Kuat Ma'ruf dan memutuskan hukuman sesuai tuntutan. Isi pleidoi dinilai penuh curhatan.
"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik menanggapi mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara," kata jaksa saat persidangan di PN Jaksel, Jumat, 27 Januari 2023.
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun.
Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)