Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Penahanan Bupati Nonaktif Pemalang Diperpanjang

Candra Yuri Nuralam • 11 Oktober 2022 09:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo selama 30 hari. Penahanan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemalang.
 
"Penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dimulai dari 11 Oktober 2022 sampai dengan 9 November 2022," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Oktober 2022.
 
KPK juga memperpanjang penahanan Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo. Masa penahanan dia juga disamakan dengan Mukti.

Mukti bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Adi ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
 
KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2021-2022. Mereka ialah: 
  1. Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW)
  2. Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW)
  3. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM)
  4. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG)
  5. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN)
  6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS)

Baca: Penyuap Bupati Nonaktif Pemalang Segera Diadili


 
Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Mukti dan Adi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan