Kejagung Ingin Restorative Justice Masuk dalam KUHAP
Siti Yona Hukmana • 02 November 2022 14:22
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik upaya pemerintah membentuk tim dalam rangka menyinkronisasi aturan penghentian perkara tindak pidana melalui mekanisme keadilan restoratif bidang politik, hukum, dan keamanan (restorative justice/RJ). Korps Adhyaksa ingin RJ masuk dalam KUHAP.
"Yang paling terpenting terakomodir dalam KUHAP, untuk dijadikan sebagai payung hukum bersama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada Medcom.id, Rabu, 2 November 2022.
Ketut memandang pembentukan tim itu sebagai langkah maju dari pemerintah yang diinisiasi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Hal itu diyakini bisa menyamakan persepsi dan langkah yang dilakukan masing-masing instansi penegak hukum, seperti Polri dan Kejaksaan.
"Model penyelesaian dengan RJ ini bukan saja diakui oleh pemerintah, tapi perlu mendapatkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan," ujar Ketut.
Pemerintah membentuk tim koordinasi penerapan restorative justice beberapa waktu lalu. Kehadiran tim ini diperlukan karena setiap lembaga penegak hukum kerap memiliki aturan sektoral mengenai RJ.
Aturan tersebut, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020.
Selain Polri, Kejagung, dan Badan Peradilan Umum, tim ini melibatkan beberapa kementerian lain agar kebijakan penerapan RJ bisa diimplementasikan secara optimal dari hulu ke hilir. Yakni, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
Berikutnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Seluruh kementerian/lembaga terkait akan dikoordinasikan di dalam sebuah tim, yaitu Tim Koordinasi Penerapan Keadilan Restoratif dalam sistem Peradilan Pidana yang dibentuk berdasar Keputusan Menko Polhukam," kata Mahfud MD dalam acara Konferensi Nasional Keadilan Restoratif yang ditayangkan secara daring di kanal Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Selasa, 1 November 2022.
Tim terdiri dari pengarah, pelaksana, kelompok kerja, dan sekretariat yang akan berkantor di Kemenko Polhukam. Kemenkum HAM akan bertugas merumuskan payung hukum RJ.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendukung terselenggaranya sistem kesehatan, khususnya dalam rehabilitasi narkoba. Lalu, Kementerian Sosial (Kemensos) berperan melakukan reintegrasi sosial warga binaan lembaga pemasyarakatan (LP) dan peningkatan kompentensi bagi pekerja sosial dalam melakukan pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
Kemudian, Bappenas akan mengarusutamakan RJ dalam perencanaan pembangunan hukum di Indonesia. Kementerian PPA dan LPSK berperan menguatkan hak korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak-anak. Tim ini akan bersinergi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk merumuskan kebijakan implementasi keadilan restoratif.
"Mengingat MA bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana," ujar Mahfud.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik upaya pemerintah membentuk tim dalam rangka menyinkronisasi aturan penghentian perkara tindak pidana melalui mekanisme keadilan restoratif bidang politik, hukum, dan keamanan (restorative justice/RJ). Korps Adhyaksa ingin RJ masuk dalam KUHAP.
"Yang paling terpenting terakomodir dalam KUHAP, untuk dijadikan sebagai payung hukum bersama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada Medcom.id, Rabu, 2 November 2022.
Ketut memandang pembentukan tim itu sebagai langkah maju dari pemerintah yang diinisiasi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Hal itu diyakini bisa menyamakan persepsi dan langkah yang dilakukan masing-masing instansi penegak hukum, seperti Polri dan Kejaksaan.
"Model penyelesaian dengan RJ ini bukan saja diakui oleh pemerintah, tapi perlu mendapatkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan," ujar Ketut.
Pemerintah membentuk tim koordinasi penerapan restorative justice beberapa waktu lalu. Kehadiran tim ini diperlukan karena setiap lembaga penegak hukum kerap memiliki aturan sektoral mengenai RJ.
Aturan tersebut, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020.
Selain Polri, Kejagung, dan Badan Peradilan Umum, tim ini melibatkan beberapa kementerian lain agar kebijakan penerapan RJ bisa diimplementasikan secara optimal dari hulu ke hilir. Yakni, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
Berikutnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Seluruh kementerian/lembaga terkait akan dikoordinasikan di dalam sebuah tim, yaitu Tim Koordinasi Penerapan Keadilan Restoratif dalam sistem Peradilan Pidana yang dibentuk berdasar Keputusan Menko Polhukam," kata Mahfud MD dalam acara Konferensi Nasional Keadilan Restoratif yang ditayangkan secara daring di kanal Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Selasa, 1 November 2022.
Tim terdiri dari pengarah, pelaksana, kelompok kerja, dan sekretariat yang akan berkantor di Kemenko Polhukam. Kemenkum HAM akan bertugas merumuskan payung hukum RJ.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendukung terselenggaranya sistem kesehatan, khususnya dalam rehabilitasi narkoba. Lalu, Kementerian Sosial (Kemensos) berperan melakukan reintegrasi sosial warga binaan lembaga pemasyarakatan (LP) dan peningkatan kompentensi bagi pekerja sosial dalam melakukan pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
Kemudian, Bappenas akan mengarusutamakan RJ dalam perencanaan pembangunan hukum di Indonesia. Kementerian PPA dan LPSK berperan menguatkan hak korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak-anak. Tim ini akan bersinergi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk merumuskan kebijakan implementasi keadilan restoratif.
"Mengingat MA bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana," ujar Mahfud. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)