Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Foto: Istimewa

Pemerintah Bentuk Tim Koordinasi Penerapan Restorative Justice

Tri Subarkah • 01 November 2022 15:58
Jakarta: Pemerintah telah membentuk tim dalam rangka menyinkronisasi aturan penghentian perkara tindak pidana melalui mekanisme keadilan restoratif bidang politik, hukum, dan keamanan (restorative justice/RJ). Kehadiran tim diperlukan karena selama ini setiap lembaga penegak hukum memiliki aturan sektoral mengenai RJ.
 
Aturan tersebut, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020.
 
Selain tiga lembaga di atas, tim ini melibatkan beberapa kementerian lain agar kebijakan penerapan RJ bisa diimplementasikan secara optimal dari hulu ke hilir. Mereka adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

Berikutnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 
"Seluruh kementerian/lembaga terkait akan dikoordinasikan di dalam sebuah tim, yaitu Tim Koordinasi Penerapan Keadilan Restoratif dalam sistem Peradilan Pidana yang dibentuk berdasar Keputusan Menko Polhukam," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam acara Konferensi Nasional Keadilan Restoratif yang ditayangkan secara daring di kanal Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Selasa, 1 November 2022.
 

Baca: Kejagung Sebut Faktor Budaya Hambat Restorative Justice


 
Mahfud menyebut tim tersebut terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, kelompok kerja, dan sekretariat yang akan berkantor di Kemenko Polhukam. Dia menjelaskan Kemenkum HAM akan bertugas merumuskan payung hukum RJ.
 
Sementara itu, Kemenkes mendukung terselenggaranya sistem kesehatan, khususnya dalam rehabilitasi narkoba. Lalu, Kemensos berperan melakukan reintegrasi sosial warga binaan lembaga pemasyarakatan (LP) dan peningkatan kompentensi bagi pekerja sosial dalam melakukan pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
 
Kemudian, Bappenas akan mengarusutamakan RJ dalam perencanaan pembangunan hukum di Indonnesia. Kementerian PPA dan LPSK berperan untuk menguatkan hak korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak-anak.
 
"Dalam melaksanakan tugas, tim akan bersinergi dengan MA untuk merumuskan kebijakan implementasi keadilan restoratif, mengingat MA bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan