Jakarta: Polisi menangkap delapan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) di Jawa Timur (Jatim). Mereka memiliki peran berbeda saat beraksi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tindakan kriminal ini dimulai dari tersangka berinisial MJ. Dia merupakan koordinator yang menerima titipan joki.
"Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun kelompok pertama MJ selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN," kata Dedi di Jakarta, Minggu, 17 Juli 2022.
Dedi juga menjelaskan bahwa peran tersangka lain beragam. Ketujuh orang lainnya bertugas merangkai atau membuat alat joki, tim breafing, menjadi operator, dan tim master.
MJ bakal mengarahkan peserta ujian ke tim briefing usai setuju dengan sistem joki. Tim itu bakal memberikan alat untuk memudahkan sistem joki saat ujian berlangsung.
"Tim briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta," ujar Dedi.
Tim itu bakal memberikan sebuah kamera yang diletakkan di tangan peserta. Kamera itu bakal memotret soal yang akan diterima operator joki.
Setelah foto soal diterima, operator joki selanjutnya menyerahkan ke tim master untuk mengerjakan soal. Hasil jawaban bakal diberitahu ke peserta melalui alat pendengaran yang sudah disiapkan tim joki.
"Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama, dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta 41 orang," kata Dedi.
Para joki mematok harga mulai dari Rp100 juta sampai Rp400 juta. Polisi menghitung sindikat itu sudah mengantongi miliaran rupiah saat beraksi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.
Jakarta:
Polisi menangkap delapan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri
(UTBK-SBMPTN) di Jawa Timur (Jatim). Mereka memiliki peran berbeda saat beraksi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tindakan kriminal ini dimulai dari tersangka berinisial MJ. Dia merupakan koordinator yang menerima
titipan joki.
"Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun kelompok pertama MJ selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN," kata Dedi di Jakarta, Minggu, 17 Juli 2022.
Dedi juga menjelaskan bahwa peran tersangka lain beragam. Ketujuh orang lainnya bertugas merangkai atau membuat alat joki, tim
breafing, menjadi operator, dan tim master.
MJ bakal mengarahkan peserta ujian ke tim
briefing usai setuju dengan sistem joki. Tim itu bakal memberikan alat untuk memudahkan sistem joki saat ujian berlangsung.
"Tim
briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta," ujar Dedi.
Tim itu bakal memberikan sebuah kamera yang diletakkan di tangan peserta. Kamera itu bakal memotret soal yang akan diterima operator joki.
Setelah foto soal diterima, operator joki selanjutnya menyerahkan ke tim master untuk mengerjakan soal. Hasil jawaban bakal diberitahu ke peserta melalui alat pendengaran yang sudah disiapkan tim joki.
"Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama, dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta 41 orang," kata Dedi.
Para joki mematok harga mulai dari Rp100 juta sampai Rp400 juta. Polisi menghitung sindikat itu sudah mengantongi miliaran rupiah saat beraksi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)