Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kasus Mukti Agung, KPK Periksa Sekretaris DPRD Pemalang hingga Dosen

Fachri Audhia Hafiez • 19 Agustus 2022 11:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 saksi dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW). Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang hari ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Agustus 2022.
 
Ke-13 saksi itu, yakni Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang, Sodik Ismanto; Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang, Puntodewo; Kabid Jabatan dan Penilaian Kinerja BKD Kabupaten Pemalang, Ady Gunawan; Sub Koordinator Jabatan Bidang Jabatan dan Penilaian Kinerja BKD Kabupaten Pemalang, Joko Priyono; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Yulies Nuraya; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang, Raharjo; dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang, Moh Ramdon.

Kemudian, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Mohamad Arifin; eks panitia seleksi (pansel) jabatan tahun 2021, Agus Gunawan Oesman; driver Muhammad Ade Sulaiman; aparatur sipil negara (ASN) Musdalifah; dosen Universitas 11 Maret Surakarta, Tuhana; dan dosen Universitas Panca Sakti Tegal, Diryo Suparto.
 
KPK belum mengungkap detail mengenai materi pemeriksaan. Hal itu akan disampaikan usai pemeriksaan selesai dilakukan.
 

Baca: KPK Bakal Kembangkan Rasuah Jual Beli Jabatan di Pemalang


KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Pemalang pada 2021-2022. Yakni Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW); Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW); penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
 
Mukti diduga menerima total Rp6,236 miliar dari kejahatan suap tersebut. Uang diberikan secara tunai maupun melalui buku tabungan melalui perantara Adi, selaku orang kepercayaan Mukti.
 
Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Mukti dan Adi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan