Konferensi pers penetapan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani serta tiga orang lainnya. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Konferensi pers penetapan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani serta tiga orang lainnya. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Jadi Tersangka Suap, Kemendikbudristek Segera Bahas Pengganti Rektor Unila Karomani

Candra Yuri Nuralam • 21 Agustus 2022 10:23
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera menggelar rapat untuk mencari pengganti Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang menjadi tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Kursi kepemimpinan kampus negeri itu tidak boleh kosong.
 
"Dengan adanya kasus ini pimpinan di kementerian harus segera mengambil (opsi penggantian), karena tidak boleh ada kekosongan pimpinan," kata Inspektorat Kemendikbud Ristek Lindung Saut Maruli Sirait di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Agustus 2022
 
Lindung belum bisa memastikan pengganti sementara Karomani. Kemendikbudristek berjanji posisi itu bakal diisi dalam waktu cepat.

"Mungkin akan di plt-kan (pelaksana tugas) nanti kebijakan dari Dirjen dan Mas Menteri (Mendikbudristek Nadiem Makarim) akan segera diambil," ujar Lindung.
 

Baca: OTT Rektor Unila, Kemendikbudristek: Mencederai Muruah Perguruan Tinggi


KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila. Mereka, yakni Rektor Unila, Karoman; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi.
 
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan