"Kaget dan sedih," kata Nizam saat dihubungi Medcom.id, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Namun Nizam belum mau memberikan pernyataan lebih jauh. Karena pihak Kemendikbudristek masih menunggu hasil pemeriksaan KPK. Namun yang pasti, Nizam menyatakan kekecewaan yang mendalam atas kasus tersebut.
"Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan KPK. Ini sangat memprihatinkan. Mencederai marwah perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika," tegas Nizam.
Ia mengaku hingga saat ini belum ada informasi resmi dari KPK. Sehingga belum dapat menetapkan langkah-langkah lanjutan, termasuk terkait kekosongan kepemimpinan di perguruan tinggi negeri di Lampung tersebut.
"Belum ada informasi resmi dari KPK. Masih kita tunggu. Kita tunggu juga penetapan status yang bersangkutan, baru kita ambil langkah selanjutnya sesuai peraturan," tandas Nizam.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Lampung. Seorang rektor kampus negeri ditangkap di Lampung.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Saat ini pimpinan kampus itu sudah digiring ke Gedung Merah Putih KPK. Dia tengah diperiksa penyidik.
"Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap," ujar Ali.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum rektor itu. Nasib mereka bakal dibeberkan melalui konferensi pers. "Perkembangannya akan segera disampaikan," ujar Ali.
Baca juga: OTT KPK, Rektor Kampus Negeri Ditangkap di Lampung |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News