Jakarta: Ferdy Sambo berbohong ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penyebab tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy Sambo menceritakan ke Listyo soal Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo saat dikonfirmasi oleh tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 22 Desember 2022. Ferdy Sambo hadir sebagai saksi mahkota.
"Tadi saudara sampaikan bahwa ada menghadap dengan pimpinan Polri ya, pada saat proses terjadinya perkara ini. Apakah benar saudara menghadap pimpinan Polri atau saudara dipanggil oleh pimpinan Polri?," tanya tim penasihat hukum Baiquni.
"Saya menghadap untuk menjelaskan cerita yang tidak benar itu," jawab Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disidang di PN Jaksel/Medcom.id/Fachri
Kubu Baiquni mempertegas apakah saat itu Listyo sempat mempercayai skenario kebohongan yang diceritakan Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu menyebut Kapolri sempat percaya.
"Apakah pada saat saudara menjelaskan, Kapolri percaya waktu itu?" tanya tim penasihat hukum Baiquni.
"Iya percaya," ujar Ferdy Sambo.
Bharada E bohong ke Kapolri
Bharada E juga mengaku membohongi Listyo terkait skenario penembakan terhadap Brigadir J. Awalnya Bharada E menyampaikan dirinya dan Ferdy Sambo pernah dipanggil Listyo usai peristiwa penembakan tersebut.
"Pada saat saya dipanggil Kapolri itu, yang pertama kali dipanggil Kapolri di situ ada pak FS (Ferdy Sambo) di depan, jadi FS masuk ke ruangan saya, tidak terlalu jauh," kata Bharada E saat persidangan di PN Jaksel, Rabu, 30 November 2022.
Ferdy Sambo menyampaikan kepada Bharada E supaya mengikuti skenario yang sudah disusun terkait kematian Brigadir J.
"(Kata Ferdy Sambo) 'Kau jelaskan saja sesuai skenario itu.' Jadi saya pada saat itu saya sempat membohongi Bapak Kapolri juga," ucap Bharada E.
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Baiquni Wibowo. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Ferdy Sambo berbohong ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penyebab tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (
Brigadir J). Ferdy Sambo menceritakan ke Listyo soal Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E.
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo saat dikonfirmasi oleh tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 22 Desember 2022. Ferdy Sambo hadir sebagai saksi mahkota.
"Tadi saudara sampaikan bahwa ada menghadap dengan pimpinan Polri ya, pada saat proses terjadinya perkara ini. Apakah benar saudara menghadap pimpinan Polri atau saudara dipanggil oleh pimpinan Polri?," tanya tim penasihat hukum Baiquni.
"Saya menghadap untuk menjelaskan cerita yang tidak benar itu," jawab Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disidang di PN Jaksel/Medcom.id/Fachri
Kubu Baiquni mempertegas apakah saat itu Listyo sempat mempercayai skenario kebohongan yang diceritakan Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu menyebut Kapolri sempat percaya.
"Apakah pada saat saudara menjelaskan, Kapolri percaya waktu itu?" tanya tim penasihat hukum Baiquni.
"Iya percaya," ujar Ferdy Sambo.
Bharada E bohong ke Kapolri
Bharada E juga mengaku membohongi Listyo terkait skenario penembakan terhadap Brigadir J. Awalnya Bharada E menyampaikan dirinya dan Ferdy Sambo pernah dipanggil Listyo usai peristiwa penembakan tersebut.
"Pada saat saya dipanggil Kapolri itu, yang pertama kali dipanggil Kapolri di situ ada pak FS (Ferdy Sambo) di depan, jadi FS masuk ke ruangan saya, tidak terlalu jauh," kata Bharada E saat persidangan di PN Jaksel, Rabu, 30 November 2022.
Ferdy Sambo menyampaikan kepada Bharada E supaya mengikuti skenario yang sudah disusun terkait kematian Brigadir J.
"(Kata Ferdy Sambo) 'Kau jelaskan saja sesuai skenario itu.' Jadi saya pada saat itu saya sempat membohongi Bapak Kapolri juga," ucap Bharada E.
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Baiquni Wibowo. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)