Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Soal Saifuddin Ibrahim, Polisi Belum Komunikasi dengan Otoritas Amerika

Siti Yona Hukmana • 11 Januari 2023 07:53
Jakarta: Polri tengah berupaya memulangkan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Saifuddin Ibrahim ke Indonesia. Namun, belum ada komunikasi antara polisi Indonesia dengan polisi Amerika Serikat tempat Saifuddin menetap saat ini.
 
"Komunikasi dengan otoritas Amerika, itu belum sampai police to police," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Januari 2023.
 
Namun, Ramadhan mengatakan pihak otoritas Interpol Indonesia sudah police to police. Saat ini, Interpol tengah menyinkronkan sistem hukum yang ada di Tanah Air dengan Negeri Paman Sam tersebut.

"Tentu bila nanti sudah sinkron kita akan sampaikan apa hasilnya. Jadi ini prosesnya proses sinkronisasi, terkait kendala. Masalah sistem hukum di Amerika Serikat dan Indonesia itu pasti berbeda," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Saifuddin telah masuk ke dalam red notice. Pihak Interpol Indonesia dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri telah berkoordinasi dengan pihak otoritas di Amerika Serikat untuk pemulangan Saifuddin dalam rangka penegakan hukum. Namun, pemulangan tersangka itu terdapat kendala dari sistem hukum yang berbeda dengan Amerika.
 

Baca: Proses Pemulangan Tersangka Saifuddin Ibrahim Terkendala


Saifuddin buron sejak 2022. Meski jadi tersangka di Indonesia, Saifuddin masih aktif membuat konten di YouTube. Saifuddin yang saat ini berada di Amerika Serikat mengatakan dirinya bekerja memulung botol-botol bekas.
 
Dalam video berdurasi 7 menit, terlihat Saifuddin bersama rekannya memilah botol-botol dan memasukkan ke keranjang berwarna biru. "Saudara-saudara walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetep maju meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di mana pun saya berada," kata Saifuddin seperti dalam video itu.
 
Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 28 Maret 2022. Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui konten YouTube pribadinya.
 
Saifuddin dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahu n 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
 
Kasus bermula saat permintaan Saifuddin Ibrahim ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Alquran viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat itu biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan