Proses Pemulangan Tersangka Saifuddin Ibrahim Terkendala
Siti Yona Hukmana • 10 Januari 2023 19:07
Jakarta: Mabes Polri tak kunjung membawa tersangka kasus dugaan penistaan agama, Saifuddin Ibrahim, ke Indonesia meski aktif di media sosial (medsos). Pemulangan Saifuddin disebut mengalami kendala.
"Tentu ada kendala, salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
Ramadhan mengatakan Polri telah melakukan sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika Serikat dan Indonesia. Proses pemulangan tersangka Saifuddin disebut masih berjalan.
"Nanti akan kita sampaikan," ujarnya.
Salah satu yang telah dilakukan Mabes Polri ialah berkoordinasi dengan polisi Amerika Serikat. Bareskrim, kata dia, juga telah memasukkan Saifuddin ke dalam red notice.
"Dan pihak interpol Indonesia atau Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri telah berkoordinasi dengan pihak otoritas di Amerika Serikat," ungkapnya.
Meski menjadi tersangka di Indonesia, Saifuddin masih aktif membuat konten di YouTube. Saifuddin yang berada di Amerika Serikat itu mengatakan dirinya bekerja memulung botol-botol bekas.
Dalam video berdurasi 7 menit, terlihat Saifuddin bersama rekannya memilah botol-botol dan memasukkan ke keranjang berwarna biru. "Saudara-saudara walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetep maju meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di mana pun saya berada," kata Saifuddin seperti dalam video itu.
Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 28 Maret 2022. Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui konten YouTube pribadinya.
Saifuddin dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
Kasus bermula saat permintaan Saifuddin Ibrahim ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an viral di media sosial. Menurut dia, ayat-ayat itu biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.
Jakarta: Mabes Polri tak kunjung membawa tersangka kasus dugaan penistaan agama, Saifuddin Ibrahim, ke Indonesia meski aktif di media sosial (medsos). Pemulangan Saifuddin disebut mengalami kendala.
"Tentu ada kendala, salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
Ramadhan mengatakan Polri telah melakukan sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika Serikat dan Indonesia. Proses pemulangan tersangka Saifuddin disebut masih berjalan.
"Nanti akan kita sampaikan," ujarnya.
Salah satu yang telah dilakukan Mabes Polri ialah berkoordinasi dengan polisi Amerika Serikat. Bareskrim, kata dia, juga telah memasukkan Saifuddin ke dalam red notice.
"Dan pihak interpol Indonesia atau Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri telah berkoordinasi dengan pihak otoritas di Amerika Serikat," ungkapnya.
Meski menjadi tersangka di Indonesia, Saifuddin masih aktif membuat konten di YouTube. Saifuddin yang berada di Amerika Serikat itu mengatakan dirinya bekerja memulung botol-botol bekas.
Dalam video berdurasi 7 menit, terlihat Saifuddin bersama rekannya memilah botol-botol dan memasukkan ke keranjang berwarna biru. "Saudara-saudara walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetep maju meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di mana pun saya berada," kata Saifuddin seperti dalam video itu.
Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 28 Maret 2022. Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui konten YouTube pribadinya.
Saifuddin dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
Kasus bermula saat permintaan Saifuddin Ibrahim ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an viral di media sosial. Menurut dia, ayat-ayat itu biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)