"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan, maka jabatan non struktural juga sudah tidak aktif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Medcom.id, Selasa, 8 Agustus 2022.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mempertanyakan jabatan Ferdy dalam Satgassus Polri. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, sebagai salah satu bagian dari Koalisi, mengatakan jabatan Ferdy di Satgassus itu merujuk Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken langsung oleh Sigit. Dalam surat tersebut, Ferdy ditugaskan sebagai Kepala Satgassus.
"Berlaku 1 Juli (2022) yang lalu. Jadi Surat Perintah ini masih baru dan berlaku hingga 31 Desember 2022," ujar Usman dalam konferensi pers bertajuk Berkaca Kasus Polisi Tembak Polisi: Momentum Perbaikan Institusi Polri di Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.
Menurut Usman, Satgassus tersebut diisi oleh perwira tinggi maupun perwira menengah dari kepolisian serta bintara hingga tamtama. Di antara bintara dan tamtama itu, lanjutnya, ada beberapa bawahan Sambo, termasuk Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E, serta seluruh ajudan Sambo lainnya di lingkungan kedinasan Kadiv Propam.
Baca: Kompolnas Masih Tunggu Jawaban Polri Soal Status Irjen Sambo Sebagai Kasatgasus |
Selain itu, turut tertera juga para penyidik yang bertugas dalam pengusutan kematian Brigadir J maupun kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menonaktifkan Sambo jika terbukti masih menjabat sebagai Kasatgassus.
Sebab, jabatan itu diyakini sangat mungkin memengaruhi proses penyidikan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Brigadir J ditembak Bharada E, yang keduanya merupakan ajudan Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id