Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Kompolnas Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Sesuai

Antara • 30 Desember 2022 18:12
Jakarta: Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto menyebut pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan. Selain untuk kepentingan organisasi, keputusan itu demi tingkat kepercayaan publik terhadap Polri.
 
"Ketika Polri mengambil keputusan PTDH, Kompolnas melihat sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan," kata Wahyurudhanto di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
 
Menurut dia, kasus Ferdy Sambo bukan sekadar pidana, melainkan membuat persepsi publik terhadap Polri ikut menurun drastis. Pakar kepolisian itu mengatakan bahwa Kompolnas juga ikut mengusulkan PTDH terhadap Ferdy Sambo agar penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berjalan lancar.

"Terbuktikan setelah PTDH, penyidikan berjalan lancar," ujarnya.
 
Ferdi Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022. Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri. Belakangan, gugatan tersebut dicabut.
 

Baca: Soal Pemerasan, Kompolnas Minta Propam Dalami Keterangan Tony Sutrisno


Wahyurudhanto mengatakan Kompolnas menghormati upaya Ferdy Sambo menggunakan haknya untuk meringankan ancaman hukuman. Selain itu, hak tersebut diatur oleh undang-undang dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
 
Langkah tersebut, menurut dia, tidak memengaruhi proses peradilan pidana pembunuhan berencana yang sedang dijalani oleh Ferdy Sambo. PTUN tersebut upaya untuk mengoreksi pemecatan sebagai anggota kepolisian dan surat pengunduran dirinya tidak diproses.
 
"Waktu itu 'kan Ferdy Sambo sudah minta pengunduran diri, tetapi ditolak, justru dilanjutkan ke sidang etik," katanya.
 
Kalau waktu itu surat pengunduran diri diterima, kata dia, statusnya menjadi pensiunan polisi, pensiunan dini. Namun, surat tersebut ditolak sehingga sekarang statusnya dipecat dari polisi.
 
"Jadi, sidang ranahnya pidana, ranahnya PTUN dari keputusan administratif mengenai pemberhentiannya," kata Wahyurudhanto.
 
Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Ferdy Sambo menyatakan gugatan terhadap Presiden RI dan Kapolri yang didaftarkan ke PTUN dicabut. Arman menyebutkan pencabutan gugatan tersebut dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan