Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Soal Pemerasan, Kompolnas Minta Propam Dalami Keterangan Tony Sutrisno

Siti Yona Hukmana • 23 Desember 2022 21:13
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mendalami seluruh keterangan Tony Sutrisno terkait pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota di Bareskrim Polri. Pendalaman dinilai perlu dilakukan guna memastikan tindak pemerasan dan pengembalian uang oleh polisi tersebut.
 
"Dalam pemantauan saat ini, apa dan bagaimana informasi yang berasal dari Tony Sutrisno, tentu perlu didalami oleh pihak Propam. Itu akan lebih baik," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Desember 2022.
 
Kompolnas juga dipastikan akan mendalami. Khususnya, terkait adanya bukti pengembalian uang oleh sejumlah polisi kepada Tony Sutrisno.

"Tapi, ini soal memulanginnya, akan dipantau dulu kebenaran soal apakah benar sudah ada memulangi," ungkap Yusuf.
 
Yusuf sangat berharap Tony Sutrisno dapat menyampaikan keluhan terkait pemerasan itu kepada Kompolnas. Menurut dia, informasi yang telah didapatkan Kompolnas perlu pendalaman langsung kepada Tony.
 
"Ini sangat kita harapkan, agar dapat diklarifikasi dengan baik," ujar Yusuf.
 
Yusuf memastikan Kompolnas akan memantau melalui pengawasan internal Polri, baik Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) maupun Propam. Yusuf belum bisa menanggapi soal sanksi yang pantas diberikan kepada sejumlah anggota yang disebut melakukan pemerasan. Dia baru bisa menyampaikan bila Kompolnas sudah mendengar langsung keluhan dari pengusaha Tony Sutrisno.
 
"Apabila bisa mendalami langsung ke pihak Tony, maka kita baru bisa melihat bagaimana tingkatan dugaan pelanggaran dan sanksinya," ucap Yusuf.
 

Baca Juga: Pengusaha Tony Sutrisno Bocorkan Dokumen Pemerasan oleh Oknum Polri


Sebelumnya, Tony melalui kuasa hukumnya Heroe Waskito memberikan sebuah surat dari Divisi Propam Polri yang isinya adalah pengembalian uang pemerasan kepada korban, Tony. Dalam surat tersebut, tertulis diduga pelaku pemerasan Kombes Rizal Irawan, sudah mengembalikan uang sebesar USD 181.600. Pengembalian uang tercatat dalam surat itu pada 6 April 2022.
 
Selain Rizal, AKBP Ariawibawa juga tertulis telah mengembalikan sebesar Rp25.000.000. Selanjutnya, Kompol Teguh mengembalikan sekitar Rp200 juta lebih, dengan rincian Rp195.000.000, Rp19.100.000, dan SGD 1.000. Terakhir, Ipda Adhi Romadhona mengembalikan sebesar USD 44.400 kepada korban Tony.
 
Dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Tahap 1 tertulis bahwa uang tersebut merupakan barang bukti dalam perkara kode etik profesi Polri yang diserahkan dari pihak pertama kepada pihak kedua dalam rangka keperluan tindak lanjut putusan sidang komisi kode etik. Dalam dokumen juga tertera tanda tangan penyerahan uang.
 
Namun, uang yang dikembalikan belum mencukupi dari semua uang yang diserahkan Tony, yakni Rp3,7 miliar. Uang itu diminta dalam menangani kasus penipuan oleh perusahaan arloji ternama Richard Mille Jakarta yang diduga menggelapkan uang Tony sebesar Rp77 miliar.
 
"Uang itu masih ada beberapa yang tersisa, termasuk SGD19.000 yang diambil Andi Rian Djajadi, mantan Dirtipidum Bareskrim Polri. Kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," kata Heroe.
 
Para pelaku disebut telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dan masing-masing mendapat hukuman demosi. Hukuman itu dinilai belum cukup. Anggota polisi yang melakukan pemerasan itu diharapkan juga dikenakan sanksi pidana, agar kasus pemerasan di Korps Bhayangkara tak terulang.

Tanggapan Komjen Agus Andrianto

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto secara tidak langsung membenarkan adanya pemerasan terhadap korban oleh anggotanya. Namun, dia tidak membeberkan detail bentuk pemerasan. Dia mempersilakan tanya ke Divisi Propam Polri, selaku divisi yang menangani.
 
"Tanyakan ke Propam ya. Mereka yang periksa dan sudah menghukum, bahkan ada yang mengembalikan," kata Agus saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan