Gedung Bareskrim Polri. (Medcom.id/Siti Yona)
Gedung Bareskrim Polri. (Medcom.id/Siti Yona)

Sebut Polri Mengabdi ke Mafia, Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Bareskrim

Siti Yona Hukmana • 30 Desember 2022 12:54
Jakarta: Advokat Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri. Pelaporan buntut menyebut Polri mengabdi ke mafia.
 
"KBPP Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka selaku kuasa hukum KBPP Polri kami melaporkan saudara Kamaruddin Simanjuntak atas perbuatannya," kata kuasa hukum KBPP Polri, Enita Adyalaksmita melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Desember 2022.
 
Menurut KBPP Polri, perbuatan Kamaruddin telah menciderai, mencemarkan nama naik institusi Polri. Kamaruddin dinilai juga telah melakukan penghinaan, merendahkan, dan menyebarkan berita bohong terkait Polri. Pernyataan Kamaruddin disebut berdampak sangat buruk bagi Polri dan keluarga Polri.

"Masyarakat tidak lagi percaya dengan Polri. Maka dengan ini kami memohon segera diproses hukum terhadap yang bersangkutan," ujar Enita.
 
Enita mengatakan perbuatan Kamaruddin menyulitkan Polri untuk membangkitkan citra. Bahkan, pernyataan pengacara almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dianggap telah menyerang institusi Polri.

Baca: Tak Terima Dipecat Polri, Ferdy Sambo Minta Negara Tengok Jasa-jasanya


Sehingga, kata dia, berpotensi membuat kerusuhan dan memicu masyarakat berpendapat negatif seolah-olah Polisi mengabdi kepada mafia. Tak hanya itu, pernyataan Kamaruddin juga dinilai telah melemahkan pelaksanaan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
"Membuat stigma buruk bagi masyarakat Indonesia dan pandangan masyarakat internasional," tegas dia.
 
Enita menegaskan KBPP Polri memiliki legal standing yang jelas untuk melaporkan Kamaruddin. KBPP Polri adalah bagian dari institusi Polri, karena didirikan berdasarkan Telegram Kapolri (TR Kapolri) Nomor T/219/IX/2001 tanggal 17 September 2001, yang memerintahkan segera mendirikan organisasi KBPP Polri di setiap Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia.
 
Kemudian dalam AD/ART KBPP Polri juga ditegaskan KBPP Polri di bawah pembinaan Kepala Kepolisian Negara RI. Beranggotakan putra putri keluarga besar Polri, dengan pedoman juang adalah Ikrar dan Tri Setia yang menjelaskan bahwa KBPP Polri setia kepada keluarga besar Polri dengan menjunjung tinggi supremasi hukum.
 
Laporan terhadap Kamaruddin dilayangkan pada Rabu, 28 Desember 2022 dan diterima Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid, Wadirtipidsiber, Kasubdit 1, Kasubdit 2, dan Penyidik Tipidsiber Bareskrim Polri. Kamaruddin diyakini telah melakukan tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar-golongan (SARA).
 
Kamaruddin dipersangkakan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, penyebaran berita bohong (hoaks) Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Lalu, Pasal 207 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 349 ayat 1 KUHP.

Baca: Gugat Presiden-Kapolri, Ferdy Sambo Ungkit 11 Tanda Kehormatan Polri


Kamaruddin menuding Polri, dia mengatakan rata-rata kepolisian di negara ini cukup buruk karena mengabdi kepada mafia. Polri, kata dia, mengabdi kepada negara tidak satu bulan penuh, sisanya mengabdi kepada mafia.
 
"Maksudnya begini loh, polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma seminggu. Tiga minggu itulah mengabdi kepada mafia. Kita jujur ajalah, enggak usah hidup munafik. Makanya, polisi banyak hartanya rata-rata," kata Kamaruddin dalam tayangan YouTube Uya Kuya TV, Jumat, 9 Desember 2022.
 
Kamaruddin memandang sebagian harta yang dimiliki anggota polisi hingga ratusan miliar bahkan triliunan rupiah itu hasil dari pengabdiannya kepada mafia. Sebab, dia tidak yakin uang ratusan miliar hanya dari gaji sebagai anggota polisi. Kamaruddin mengaku pernah menemukan polisi berpangkat perwira menengah (pamen) memiliki kebun sawit 500 hektare dan uang Rp400 miliar. Padahal, kata dia, polisi itu hanya bertugas di Satuan Kerja Reserse.
 
"Ini kan ajaib, jadi kita tidak bisa hidup munafik. Makanya rata-rata hartanya puluhan miliar sampai ratusan miliar sampai triliunan. Pertanyaannya, kalau dia tidak mengabdi kepada mafia dari mana itu uang puluhan miliar, ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Apalagi ada daftar rekening gendut kan gitu ya. Jadi, pertanyaannya mau enggak memperbaiki negara ini itu dulu," tutur dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan