Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Nominal Dana Hibah yang Diterima Jadi Acuan KPK Bongkar Kasus Suap di Jatim

Candra Yuri Nuralam • 29 Desember 2022 15:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami nominal dana hibah yang diterima kelompok masyarakat di Jawa Timur. Jika angkanya berbeda dengan data pencairan, indikasi pihak lain yang terlibat kasus suap bakal diketahui.
 
"Ketika di dalam proses pencairan itu di penerima hak enggak sebesar uang yang sudah dianggarkan timbul pertanyaan, ke mana ini larinya, pasti ada pembuktian seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Desember 2022.
 
Alex mengatakan tidak boleh ada pemotongan dari anggaran dana hibah yang diterima kelompok masyarakat di Jawa Timur. Siapa pun yang memangkas bakal dipermasalahkan KPK.

"Kita pastikan bahwa dana itu mengalir sepenuhnya kepada pihak yang berhak," ucap Alex.
 
Alex mengatakan penelusuran aliran dana merupakan bagian dari pengembangan kasus suap. Pihak lain yang ikut mengambil pasti ketahuan dari pendalaman yang dilakukan penyidik.
 
"Salah satu cara membuka korupsi itu adalah follow the money, mengikuti aliran uang saja gitu ya," ujar Alex.
 

Baca Juga: KPK Selisik Dugaan Campur Tangan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah


Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid, staf ahli Sahat, Rusdi, dan Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas), Ilham Wahyudi.
 
Sahat diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu melancarkan pemberian dana hibah. Pihak yang mau dibantu wajib membuat kesepakatan pemberian uang muka atau disebut dengan ijon.
 
Abdul Hamid merupakan salah satu pihak yang tertarik dengan tawaran Sahat. Abdul kemudian membuat perjanjian ijon sebesar 20 persen dari nilai dana hibah jika bisa dibantu Sahat. Abdul juga dapat jatah 10 persen.
 
Sahat diduga sudah membantu Abdul menyalurkan dana hibah pada 2021 dan 2022. Dana tiap tahun yang disalurkan yakni Rp40 miliar. Kongkalikong keduanya kali ini untuk membantu pencairan dana hibah pada 2023 dan 2024.
 
Uang yang dijanjikan yakni Rp2 miliar. KPK keburu menangkap para tersangka saat pemberian uang Rp1 miliar.
 
Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan