Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Medcom.id/Damar Iradat
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Medcom.id/Damar Iradat

KPK Selisik Dugaan Campur Tangan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah

Candra Yuri Nuralam • 29 Desember 2022 13:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelisik dugaan keterlibatan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus suap dana hibah di Jawa Timur. Pasalnya, sumber uang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
 
"Itu kan lumrah undang-undang menentukan seperti itu, APBD pasti kan gubernur, bupati, wali kota dengan DPRD kan seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.
 
KPK tidak percaya Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak bekerja sendirian untuk mencairkan dana hibah. Khofifah diduga ikut andil dalam pemberian persetujuan.

"Dalam proses perencanaan penganggaran itu kan melibatkan eksekutif dan legislatif," ucap Alex.
 
Namun, Alex belum bisa menjelaskan sejauh mana dugaan keterlibatan Khofifah dalam kasus ini. Penyidik masih mendalaminya.
 

Baca Juga: Firli: KPK Profesional Jika Memanggil Khofifah Terkait Kasus Suap Dana Hibah


Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid, staf ahli Sahat, Rusdi, dan Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas), Ilham Wahyudi.
 
Sahat diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu melancarkan pemberian dana hibah. Pihak yang mau dibantu wajib membuat kesepakatan pemberian uang muka atau disebut dengan ijon.
 
Abdul Hamid merupakan salah satu pihak yang tertarik dengan tawaran Sahat. Abdul kemudian membuat perjanjian ijon sebesar 20 persen dari nilai dana hibah jika bisa dibantu Sahat. Abdul juga dapat jatah 10 persen.
 
Sahat diduga sudah membantu Abdul menyalurkan dana hibah pada 2021 dan 2022. Dana tiap tahun yang disalurkan yakni Rp40 miliar. Kongkalikong keduanya kali ini untuk membantu pencairan dana hibah pada 2023 dan 2024.
 
Uang yang dijanjikan yakni Rp2 miliar. KPK keburu menangkap para tersangka saat pemberian uang Rp1 miliar.
 
Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan