Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kebijakan tersebut telah mengurangi resistensi di masyarakat dan memberikan efek jera sebagai sanksi sosial. Ketut mengajak masyarakat melaporkan tindakan indisipliner, tidak profesional, penyalahgunaan kewenangan, dan tindakan-tindakan tercela jaksa lainnya yang dapat mencederai rasa keadilan dan mengganggu berbagai kegiatan.
"Apabila laporan tersebut mengandung kebenaran, kami pastikan akan ditindak dan tidak segan-segan akan dipidanakan," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Januari 2023.
Ia mengatakan keadilan restoratif merupakan etalase penegakan hukum humanis kejaksaan. Penerapan hukum yang dilakukan kejaksaan ini telah mendapat pengakuan dan penghargaan internasional. Ketut juga mengatakan, restorative justice dapat mengurangi biaya yang tinggi dalam penegakan hukum.
"Oleh karenanya, penerapan keadilan restoratif harus kita jaga bersama demi penegakan hukum yang lebih baik dan humanis," ujar dia.
Baca: Polri: Masyarakat Bisa Mengadu bila Temukan Jual Beli Restorative Justice |
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui lima permohonan penghentian penuntutan perakra berdasarkan mekanisme restorative justice. Sebanyak dua di antaranya adalah Khairil Anwar Harahap dan Mhd Bambang Rianto Siregar oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang disangka melakukan tindak pidana penadahan.
Sementara itu, penuntutan Kejaksaan Negeri Bireun menghentikan perkara atas nama Manawiyah binti Usman dan Jasman binti Harun serta Riska binti Nurdin yang dituntut secara bersama dalam perkara penganiayaan. Adapun satu tersangka tindak pidana penipuan bernama Farhandi bin Puteh dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Menurut Fadil, alasan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice adalah telah terjadinya proses perdamaian antara para tersangka dan korbannya. Tersangka, sambung Fadil, juga belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," ujar Fadil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id