Jakarta: Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Kuat dipersilakan membela diri melalui pleidoi.
"Kita berikan waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan," kata Hakim Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Wahyu menegaskan pleidoi akan dibacakan pada Selasa, 23 Januari 2023. Sebab, PN Jakarta Selatan libur pada Senin, 22 Januari 2023.
Kuat langsung menghampiri kuasa hukumnya usai dituntut. Mereka berbincang sejenak sambil menepuk-nepuk bahu Kuat. Lantas, Kuat meninggalkan ruang sidang sambil sesekali menyeka matanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan menuntut Kuat delapan tahun hukuman penjara. Perbuatan Kuat dinilai memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Perbuatan Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tutur Rudy.
Tuntutan delapan tahun penjara itu dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan sementara. Namun Kuat tetap diperintahkan untuk ditahan.
Rudy menilai Kuat turut andil dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J. Salah satunya saat Kuat mengusulkan Putri agar melaporkan pelecehan Brigadir J kepada Sambo.
Menurut Kuat, laporan itu agar memastikan tidak ada duri dalam rumah tangga Sambo. JPU menuturkan duri yang dimaksud ialah Brigadir J karena sudah mengetahui hubungan Putri dengan Brigadir J.
"Yang memicu perampasan nyawa yaitu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Rudy.
Jakarta: Terdakwa
Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara dalam kasus
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Kuat dipersilakan membela diri melalui pleidoi.
"Kita berikan waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan," kata Hakim Wahyu Imam Santoso di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Wahyu menegaskan pleidoi akan dibacakan pada Selasa, 23 Januari 2023. Sebab, PN Jakarta Selatan libur pada Senin, 22 Januari 2023.
Kuat langsung menghampiri kuasa hukumnya usai dituntut. Mereka berbincang sejenak sambil menepuk-nepuk bahu Kuat. Lantas, Kuat meninggalkan ruang sidang sambil sesekali menyeka matanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan menuntut Kuat delapan tahun hukuman penjara. Perbuatan Kuat dinilai memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Perbuatan Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tutur Rudy.
Tuntutan delapan tahun penjara itu dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan sementara. Namun Kuat tetap diperintahkan untuk ditahan.
Rudy menilai Kuat turut andil dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J. Salah satunya saat Kuat mengusulkan Putri agar melaporkan pelecehan Brigadir J kepada Sambo.
Menurut Kuat, laporan itu agar memastikan tidak ada duri dalam rumah tangga Sambo. JPU menuturkan duri yang dimaksud ialah Brigadir J karena sudah mengetahui hubungan Putri dengan Brigadir J.
"Yang memicu perampasan nyawa yaitu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Rudy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)