Terdakwa Kuat Ma'ruf. Medcom.id/Theo
Terdakwa Kuat Ma'ruf. Medcom.id/Theo

Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Theofilus Ifan Sucipto • 16 Januari 2023 13:26
Jakarta: Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun hukuman penjara. Perbuatan Kuat dinilai memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
"Perbuatan Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata JPU Rudy Irmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
 
Rudy menyebut tuntutan delapan tahun penjara itu dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Namun, Kuat tetap diperintahkan untuk ditahan.

"Menyerahkan barang bukti berupa huruf A hingga I dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," ucap dia.
 
Kuat terlihat menarik napas panjang dan menyeka matanya. Kemudian tertunduk lemas sambil kembali memakai masker.
 
Rudy mengungkapkan hal-hal yang memberatkan Kuat. Yakni, perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan menyisakan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
 
"Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberi keterangan di persidangan," tutur dia.
 
Rudy menyebut hal memberatkan lainnya ialah perbuatan Kuat menimbulkan keresahan. Kemudian muncul kegaduhan yang meluas di masyarakat.
 
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan tidak punya motivasi pribadi dan mengikuti kehendak jahat terdakwa lain," jelas Rudy.
 

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal-Kuat Ma'ruf Hadapi Tuntutan Hari Ini


Rudy mengatakan tindakan Kuat memenuhi empat unsur Pasal 340. Yakni, barang siapa; sengaja dengan rencana terlebih dahulu; merampas nyawa orang lain; dan turut serta.
 
Rudy menilai Kuat turut andil dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J. Salah satunya saat Kuat mengusulkan Putri agar melaporkan pelecehan Brigadir J kepada Sambo.
 
Menurut Kuat, laporan itu agar memastikan tidak ada duri dalam rumah tangga Sambo. JPU menuturkan duri yang dimaksud ialah Brigadir J karena sudah mengetahui hubungan Putri dengan Brigadir J.
 
"Yang memicu perampasan nyawa yaitu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Rudy.
 
Rudy juga menyinggung tindakan Kuat yang menutup pintu bagian depan rumah Duren Tiga. Upaya itu untuk meredam suara dan menutup akses keluar bila Brigadir J melarikan diri.
 
"Kemudian terdakwa Kuat Ma'ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang-benderang atau belum gelap," tutur dia.
 
Rudy menuturkan Kuat termasuk dari skenario Sambo. Kemudian, Kuat memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan dan menimbang-nimbang alat yang digunakan untuk terlibat.
 
"Kebohongan sanggup berlari cepat, sedangkan kebenaran hanya bisa berlari maraton. Namun di pengadilan, kebenaran itu akan memenangkan maraton," tutup dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan