Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok Medcom.id
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok Medcom.id

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal-Kuat Ma'ruf Hadapi Tuntutan Hari Ini

Theofilus Ifan Sucipto • 16 Januari 2023 08:27
Jakarta: Rangkaian sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali bergulir. Sidang hari ini fokus pada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
 
"Agenda untuk (pembacaan) tuntutan," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
 
Pembacaan tuntutan Ricky dan Kuat bakal digelar di ruang sidang utama. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB.

Ricky dan Kuat rampung diperiksa sebagai terdakwa pada Senin, 9 Januari 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) diberikan waktu satu minggu untuk menyusun surat dakwaan.
 
Mulanya, JPU bernegosiasi dengan Hakim wahyu Imam Santoso. JPU mengusulkan dua minggu lantaran mereka mengurus lima terdakwa.
 
Wahyu menegaskan waktu satu minggu sudah mutlak. Pengadilan dibatasi waktu sehingga pembacaan tuntutan tidak bisa ditunda.
 
"Kita sudah berikan pertimbangan, jadi kita putuskan satu minggu," tegas Wahyu di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
 

Baca juga: Klaim Putri Candrawathi Ajak Bicara Brigadir J Usai Ngaku Diperkosa Diragukan


 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan