Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini disampaikan di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, merasa keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan kepada kliennya. Jaksa dinilai mengabaikan peran dan status Bharada E sebagai justice collaborator (JC).
"Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama kami pikir bahwa status dia sebagai justice collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum," kata Ronny dikutip dari Breaking News di Metro TV, Rabu, 18 Januari 2023.
Eliezer, kata Ronny, sudah berkata jujur dari proses penyidikan hingga persidangan. Bahkan, Eliezer sudah berani buka-bukaan kejahatan yang dilakukan atasannya dengan beragam ancaman dan tekanan yang bisa muncul.
"Perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap kemudian dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan," katanya.
Ia memastikan pihaknya akan menyiapkan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya. Dia berharap hakim bisa menunjukkan perannya sebagai wakil Tuhan dengan memberikan vonis yang adil bagi Eliezer.
"Atas tuntutan saudara jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan, kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," ucap Ronny. (Sri Dewi Larasati)
Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini disampaikan di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, merasa keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan kepada kliennya. Jaksa dinilai mengabaikan peran dan status Bharada E sebagai
justice collaborator (JC).
"Status Richard Eliezer sebagai
justice collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama kami pikir bahwa status dia sebagai justice collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum," kata Ronny dikutip dari
Breaking News di
Metro TV, Rabu, 18 Januari 2023.
Eliezer, kata Ronny, sudah berkata jujur dari proses penyidikan hingga persidangan. Bahkan, Eliezer sudah berani buka-bukaan kejahatan yang dilakukan atasannya dengan beragam ancaman dan tekanan yang bisa muncul.
"Perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap kemudian dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan," katanya.
Ia memastikan pihaknya akan menyiapkan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya. Dia berharap hakim bisa menunjukkan perannya sebagai wakil Tuhan dengan memberikan vonis yang adil bagi Eliezer.
"Atas tuntutan saudara jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan, kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," ucap Ronny.
(Sri Dewi Larasati) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)