Jakarta: Kejaksaan menjamin segera mengeksekusi terdakwa pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz, Alvin Lim. Alvin tengah berada di Singapura.
"Ya kalau sudah inkrah ya akan kita eksekusi," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Hangrengga Berlian saat dikonfirmasi, Kamis, 1 September 2022.
Hangrengga memastikan Alvin bisa dieksekusi meski berada di luar negeri. Namun, ia belum mengungkap proses eksekusi tersebut.
"Nanti akan dipikirkan (cara eksekusinya)," ujar Hangrengga.
Hangrengga menuturkan pihaknya sedang mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada Alvin. Banding itu diajukan agar hukuman yang diterima oleh Alvin Lim sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.
"Banding biar putusannya memenuhi rasa keadilan kita kan menuntut hukuman maksimal," ucap Hangrengga.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara terhadap Alvin Lim. Sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa, 30 Agustus 2002 itu tidak dihadiri Alvin.
Hal yang memberatkan hukuman Alvin yakni selama persidangan yakni, dia tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya, dan pernah dihukum. Sementara hal yang meringankan, Alvin masih memiliki tanggungan keluarga.
Sidang pembacaan vonis tersebut sempat diwarnai ketegangan lantaran pihak kuasa hukum melayangkan protes. Alasannya, Alvin sedang berada di Singapura dan tak hadir dalam persidangan.
Namun, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dan membacakan putusan terhadap Alvin dalam perkara ini. Atas vonis tersebut, kuasa hukum Alvin, Sukisari, menyatakan pihaknya mengajukan banding.
"Kami juga akan banding, biar pengadilan tinggi yang akan memutuskannya," ucap Sukisari.
Kasus bermula ketika Alvin menyuruh Melly Tanumihardja dan Budi Arman untuk membuat identitas palsu memakai alamat rumahnya di kawasan Tigaraksa, Tangerang Selatan.
Identitas palsu Melly Tanumihardja dan Budi Arman, digunakan untuk membobol klaim perusahaan asuransi Allianz. Perkara ini bermula pada 2015 saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita pada Alvin Lim bahwa dirinya sering sakit-sakitan.
Lalu, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya. Sedangkan, Budi Arman diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya, yang mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri. Melly dan Budi telah dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.
Jakarta:
Kejaksaan menjamin segera
mengeksekusi terdakwa
pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz, Alvin Lim. Alvin tengah berada di Singapura.
"Ya kalau sudah inkrah ya akan kita eksekusi," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Hangrengga Berlian saat dikonfirmasi, Kamis, 1 September 2022.
Hangrengga memastikan Alvin bisa dieksekusi meski berada di luar negeri. Namun, ia belum mengungkap proses eksekusi tersebut.
"Nanti akan dipikirkan (cara eksekusinya)," ujar Hangrengga.
Hangrengga menuturkan pihaknya sedang mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada Alvin. Banding itu diajukan agar hukuman yang diterima oleh Alvin Lim sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.
"Banding biar putusannya memenuhi rasa keadilan kita kan menuntut hukuman maksimal," ucap Hangrengga.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara terhadap Alvin Lim. Sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa, 30 Agustus 2002 itu tidak dihadiri Alvin.
Hal yang memberatkan hukuman Alvin yakni selama persidangan yakni, dia tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya, dan pernah dihukum. Sementara hal yang meringankan, Alvin masih memiliki tanggungan keluarga.
Sidang pembacaan vonis tersebut sempat diwarnai ketegangan lantaran pihak kuasa hukum melayangkan protes. Alasannya, Alvin sedang berada di Singapura dan tak hadir dalam persidangan.
Namun, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dan membacakan putusan terhadap Alvin dalam perkara ini. Atas vonis tersebut, kuasa hukum Alvin, Sukisari, menyatakan pihaknya mengajukan banding.
"Kami juga akan banding, biar pengadilan tinggi yang akan memutuskannya," ucap Sukisari.
Kasus bermula ketika Alvin menyuruh Melly Tanumihardja dan Budi Arman untuk membuat identitas palsu memakai alamat rumahnya di kawasan Tigaraksa, Tangerang Selatan.
Identitas palsu Melly Tanumihardja dan Budi Arman, digunakan untuk membobol klaim perusahaan asuransi Allianz. Perkara ini bermula pada 2015 saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita pada Alvin Lim bahwa dirinya sering sakit-sakitan.
Lalu, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya. Sedangkan, Budi Arman diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya, yang mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri. Melly dan Budi telah dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)