Jakarta: Polri kembali melanjutkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota yang menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria (AN) dijadwalkan menjalani sidang etik pada Selasa, 6 September 2022.
"Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes AN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Senin, 5 September 2022.
Dedi mengatakan sidang digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Selain memeriksa Kombes Agus Nurpatria sebagai pelanggar, majelis sidang akan memeriksa saksi-saksi. Namun, Dedi tak menyebut jumlah saksi yang akan diperiksa dalam sidang etik.
"Nanti akan diputuskan komisi sidang etik dan terkait masalah terduga Kombes AN," ungkap Dedi.
Dedi mengatakan total tiga anggota yang disidang etik terkait dugaan penghilangan barang bukti kasus kematian Brigadir J. Ketiganya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo. Ketiga anggota itu telah diberikan saksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sisa empat anggota lagi yang akan menjalani sidang etik. Mereka ialah Kombes Agus Nurpatria, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka ini terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak, dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, sehingga menghambat proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Jakarta: Polri kembali melanjutkan sidang Komisi Kode Etik
Polri (KKEP) terhadap anggota yang menjadi tersangka
obstruction of justice dalam kasus penembakan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria (AN) dijadwalkan menjalani sidang
etik pada Selasa, 6 September 2022.
"Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes AN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Senin, 5 September 2022.
Dedi mengatakan sidang digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Selain memeriksa Kombes Agus Nurpatria sebagai pelanggar, majelis sidang akan memeriksa saksi-saksi. Namun, Dedi tak menyebut jumlah saksi yang akan diperiksa dalam sidang etik.
"Nanti akan diputuskan komisi sidang etik dan terkait masalah terduga Kombes AN," ungkap Dedi.
Dedi mengatakan total tiga anggota yang disidang etik terkait dugaan penghilangan barang bukti kasus kematian Brigadir J. Ketiganya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo. Ketiga anggota itu telah diberikan saksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sisa empat anggota lagi yang akan menjalani sidang etik. Mereka ialah Kombes Agus Nurpatria, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka ini terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak, dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, sehingga menghambat proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)