Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Sidang Etik Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dilanjutkan 6 September

Antara • 04 September 2022 11:43
Jakarta: Polri bakal menggelar sidang kode etik untuk tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) pada Selasa, 6 September 2022. Tersisa empat dari tujuh tersangka yang bakal disidang etik.
 
"(Sidang etik) mundur. Senin, 5 September 2022, kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa, 6 September 2022, kami mulai sidang lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 4 September 2022.
 
Polri telah mengagendakan selama 30 hari ke depan untuk melaksanakan sidang etik para tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Dedi memohon doa agar pihaknya diberi kesehatan untuk bisa melaksanakan sidang.

"Karowaprov terus kerja maraton semoga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," ujar Dedi.
 
Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) menyebut ada 35 anggota Polri diduga melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga. Tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
 

Baca: Pakaian Mahal Brigjen Andi Rian Jadi Sorotan Netizen


Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
 
Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
 
Ketujuh orang tersangka ini terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak, dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan