Jakarta: Tim hukum PT RUBS mengadu ke Kompolnas dan Irwasum Polri terkait penanganan perkara dugaan penggelapan yang menyeret istri eks Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein. Aduan itu terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara Hanifah.
"Melalui laporan ini kami bermaksud mengadukan atas ketidakprofesionalan anggota penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara klien kami kepada Kompolnas dan Irwasum Polri. Karena ada upaya kriminalisasi klien kami," kata tim hukum PT RUBS Ricky Hasiholan Hutasoit kepada wartawan di Jakarta, Senin, 5 September 2022.
Dalam laporannya, Ricky mengatakan saat memeriksa kliennya, penyidik mengabaikan fakta dan bukti. "Kami melihat ada indikasi ketidakprofesionalan penyidik yang menangani perkara ini. Diduga ada pelanggaran kode etik," kata dia.
Pihaknya berharap Ketua Kompolnas Mahfud MD dan Irwasum Polri menindaklanjuti pengaduan tersebut. Termasuk meminta klarifikasi dan memantau proses tindak lanjut pengaduan ini, serta mengikuti gelar perkara dan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota dan/atau pejabat Polri.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berjanji pihaknya akan mempelajari laporan dugaan kriminalisasi yang dialami istri mantan Menteri ATR itu. "Kami pelajari. Saya akan cek laporannya ke sekretariat," ujar Poengky.
Baca: Kriminalisasi Istri Eks Menteri, Kompolnas: Laporkan, Kami Akan Minta Klarifikasi Irwasum |
Dalam kesempatan berbeda, pakar hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menilai pengaduan dugaan kriminalisasi terhadap Husein Hanifah ke Kompolnas dan Irwasum Polri perlu dilakukan. Bahkan, dia mendorong Hanifah Husein melakukan praperadilan sebagai upaya hukum terkait kriminalisasi yang dialaminya.
"Sebaiknya jika memang ada dugaan tidak memenuhi unsur atau prosedur yang tidak dilakukan dengan benar. Bisa lakukan praperadilan dan hadirkan saksi dalam proses peradilan," ujar dia.
Dia pun menyatakan seharusnya penyidik Bareskrim Polri melihat dua alat bukti yang cukup untuk memastikan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Sebab penetapan tersangka dalam penyidikan hanya bisa dilakukan jika sudah melalui proses pemeriksaan alat bukti.
"Bila perlu penyidik bisa meminta pendapat ahli," kata dia.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatra sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Iya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Wisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.
Para tersangka yang ditetapkan Bareskrim ialah Hanifah Husein, Wilson Widjadja; dan Polana Bob Fransiscus. Mereka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, yaitu direktur utama bersama-sama dengan komisaris dan direksi lain PT Utama Bhakti Sumatra mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batubara Lahat.
Para tersangka memindahkan saham pelapor menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatra dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat. Mereka disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di