Jakarta: Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadirkan ahli hukum pidana Albert Aries. Dia juga merupakan salah satu juru bicara (jubir) sosialisasi Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Ahli yang akan kita hadirkan ahli hukum pidana yaitu Albert Aries," ujar penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 28 Desember 2022.
Menurut Ronny, Albert merupakan pakar pidana yang telah memiliki rekam jejak dan kompetensi yang mumpuni. Salah satunya memiliki peran penting dalam perancangan sampai menjabat posisi jubir RKUHP.
"Ahli merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru," ujar Ronny.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E menghadirkan ahli hukum pidana Albert Aries. Dia juga merupakan salah satu juru bicara (jubir) sosialisasi Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
RKUHP).
"Ahli yang akan kita hadirkan ahli hukum pidana yaitu Albert Aries," ujar penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 28 Desember 2022.
Menurut Ronny, Albert merupakan pakar pidana yang telah memiliki rekam jejak dan kompetensi yang mumpuni. Salah satunya memiliki peran penting dalam perancangan sampai menjabat posisi jubir RKUHP.
"Ahli merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru," ujar Ronny.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)