Kuasa hukum Sambo Febri Diansyah bertanya pada saksi/Medcom.id/Fachri
Kuasa hukum Sambo Febri Diansyah bertanya pada saksi/Medcom.id/Fachri

Sidang Sambo, Febri Diansyah Singgung Perintah 'Hajar Chad'

Fachri Audhia Hafiez • 27 Desember 2022 15:50
Jakarta: Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mempertanyakan perihal pemahaman seseorang menerima perintah dari atasan. Hal itu terkait perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menghajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tetapi dimaknai menembak.
 
Pertanyaan itu dilontarkan kepada ahli hukum pidana Elwi Danil. Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas itu dihadirkan oleh kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
 
"Bagaimana jika ada kesalahpahaman atau misinterpretasi dari orang yang menggerakkan dengan orang yang digerakkan atau orang dalam konteks tadi ada pelaku materiel ada aktor intelektual. Aktor intelektual ngomongnya A tapi pelaku materiel menafsirkannya B. Bagaimana jika ada misinterpretasi atau kesalahpahaman siapa yang harus bertanggung jawab?," tanya Febri saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 27 Desember 2022.

Menurut Elwi, orang yang menggerakkan hanya bertanggung jawab sebatas yang digerakkan. Kemudian, bertanggung jawab akibat dari yang digerakkan.
 

Baca: Ahli dari Kubu Ferdy Sambo Bicara Soal Peluang Vonis Bebas


"Yang bertanggung jawab sepenuhnya kalau seandainya orang yang digerakkan itu melakukan perbuatan melebihi apa yang dianjurkan, maka dialah yang bertanggung jawab, bukan yang menggerakkan yang bertanggung jawab," ujar Elwi.
 
Febri mencontohkan ketika seseorang memberi perintah hajar tetapi melakukan penembakan yang berulang. Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sejauh mana pertanggungjawaban bagi pemberi perintah.
 
"Kalau ilustrasi seperti itu, maka pendapat saya yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah pemahaman kata hajar. Apa yang disebut kata hajar itu. Apakah hajar itu dipukul ditembak atau dianiaya atau bagaimana," kata Elwi.
 
"Tentu hal ini harus diminta kejelasan pada ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata hajar itu. Mungkin biasanya di tengah masyarakat atau di institusi tertentu apa yang dipahami dengan istilah kata hajar itu. Sehingga, apa yang dipahami itu saya kira bisa digunakan sebagai pedoman dari pengertian dari hajar itu," jelas Elwi.
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan