Menko Polhukam Mahfud MD/Istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD/Istimewa

Pesan Menyentuh Mahfud MD usai Dengar Pleidoi Richard Eliezer: Kamu Jantan, Harus Tabah

Patrick Pinaria • 27 Januari 2023 11:56
Jakarta: Richard Eliezer (Bharada E) membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu, 25 Januari 2023. Ungkapan terima kasih pun ia ungkapkan kepada sejumlah pihak dalam sidang tersebut.
 
Salah satu ucapan terima kasih diungkapkan Richard untuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
 
"Pada akhirnya, perkenankan saya mengucapkan banyak terima kasih khususnya kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Menkopolhukam Mahfud MD, pimpinan Polri yaitu Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit," ujar Richard.

Tanggapan Mahfud MD

Ungkapan rasa terima kasih Richard Eliezer dalam sidang pleidoi langsung mendapat tanggapan dari Mahfud MD. Ia pun senang melihat sikap Richard dan berharap terdakwa bisa mendapatkan hukuman ringan.

"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan," ujar Mahfud Md lewat akun Twitter miliknya.
 
Namun, Mahfud tetap menyerahkan semua keputusan pidana kepada majelis hukum. Ia berpesan semua pihak bisa menghormati putusan hakim.
 
"Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yg berwenang memutus hukuman," lanjutnya.

Memuji kejujuran Bharada E

Lebih lanjut, Mahfud juga mengenang perjalanan kasus ini yang awalnya diceritakan sebagai kasus tembak menembak. Hingga akhirnya, Bharada E mengungkapkan kasus ini merupakan pembunuhan. 
 
 
Baca: LPSK: Tuntutan Richard Eliezer Tak Memenuhi Harapan Undang-Undang

 
"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022, kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi, tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan," tutur Mahfud.
 
Menurut Mahfud, sejak pengakuan Richard saat itu, kasus pembunuhan Brigadir J itu terus terungkap. Mahfud juga meminta agar Richard tetap menerima apapun putusan hakim.
 
"Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," tutupnya.

Richard dituntut 12 tahun penjara

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
 
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui.
 
Sementara itu, jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
 
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan