Jakarta: Tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer tak memenuhi harapan undang-undang. Hal tersebut lantaran tak tergambar reward atau pengurangan hukuman seperti yang tertera pada pasal 10 A ayat 3 yang isinya membahas mengenai keringanan penjatuhan pidana.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan ada tiga opsi yang bisa diberikan kepada justice collaborator. Hal ini sudah dituangkan dalam UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Yang pertama dengan pidana percobaan, atau dengan pidana khusus dan syarat tertentu, atau kalau di pidana itu lebih ringan dari terdakwa lainnya," ujar Maneger Nasution dalam tayangan Hotroom di Metro TV, Rabu, 25 Januari 2023.
LPSK tegas mengkritik jaksa yang sikapnya tidak sama saat proses sidang dan tuntutan hukuman. JPU awalnya mengatakan Richard berkata jujur, kooperatif, sudah minta maaf, hingga sudah dimaafkan oleh keluarga korban, Yosua Hutabarat, serta menjadi pengungkap fakta.
"Tapi begitu sampai pada tuntutan, tak tergambar reward atau pengurangan hukuman. Nah, kalau begitu kita ingin mengatakan, berarti tuntutan itu belum memenuhi harapan undang-undang," tegas Maneger. (Natania Rizky)
Jakarta: Tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer tak memenuhi harapan undang-undang. Hal tersebut lantaran tak tergambar reward atau pengurangan hukuman seperti yang tertera pada pasal 10 A ayat 3 yang isinya membahas mengenai keringanan penjatuhan pidana.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan ada tiga opsi yang bisa diberikan kepada
justice collaborator. Hal ini sudah dituangkan dalam UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Yang pertama dengan pidana percobaan, atau dengan pidana khusus dan syarat tertentu, atau kalau di pidana itu lebih ringan dari terdakwa lainnya," ujar Maneger Nasution dalam tayangan
Hotroom di
Metro TV, Rabu, 25 Januari 2023.
LPSK tegas mengkritik jaksa yang sikapnya tidak sama saat proses sidang dan tuntutan hukuman. JPU awalnya mengatakan Richard berkata jujur, kooperatif, sudah minta maaf, hingga sudah dimaafkan oleh keluarga korban, Yosua Hutabarat, serta menjadi pengungkap fakta.
"Tapi begitu sampai pada tuntutan, tak tergambar
reward atau pengurangan hukuman. Nah, kalau begitu kita ingin mengatakan, berarti tuntutan itu belum memenuhi harapan undang-undang," tegas Maneger.
(Natania Rizky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)