CCTV di Kawasan Rumah Ferdy Sambo Eror, Sistem Diotak-atik 224 Kali
Fachri Audhia Hafiez • 19 Oktober 2022 11:45
Jakarta: Ferdy Sambo mengambil CCTV di rumah dinasnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, untuk menyembunyikan fakta kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. CCTV yang diambil di antaranya berada di pos security dan mengarah ke kediaman Ferdy Sambo.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap berdasarkan pemeriksaan dan analisis bukti tersebut ditemukan adanya upaya perubahan log sistem. Perangkat tersebut sudah banyak diotak-atik.
"Dari hasil analisis log file dari DVR merk G-LENZ SECURITY Model GFDS-87508M SN 977042771322 pada tanggal 13 Juli 2022 DVR CCTV merk G-LENZ SECURITY Model GFDS-87508M SN 977042771322 tercatat 224 kali perubahan pada log system," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
Menurut jaksa, perangkat itu eror akibat diotak-atik. Sehingga, dokumentasi atau file di dalamnya hilang.
"Mengakibatkan terdapat pesan error berupa 'tidak ada disk' atau harddisk tidak terdeteksi di dalam sistem DVR. ada pun pemeriksaan terhadap harddisk tersebut, yaitu tidak dikenali sebagai file system (unllocated space) dan tidak terdapat file apapun di dalamnya," ujar jaksa.
Hapus Rekaman CCTV
Ferdy Sambo sempat menyuruh anak buahnya, Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin, untuk menghapus semua rekaman dalam CCTV tersebut. Lalu, Hendra dan Arif menyampaikan pesan itu ke Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Baiquni sempat ragu untuk menghapus rekaman itu. Dia juga meminta waktu untuk mem-back up file.
"Saksi Baiquni Wibowo menyampaikan 'bang minta waktu untuk back up file pribadi di laptop saya sebelum diformat'," ujar jaksa.
Pergantian DVR CCTV dilakukan oleh anak buah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, Irfan Widyanto. Pergantian DVR CCTV atas perintah Hendra Kurniawan.
Irfan mengganti DVR CCTV itu atas kehendak sendiri tanpa lapor ke ketua RT. Padahal, CCTV di pos security yang menyorot ke rumah Ferdy Sambo, tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, merupakan alat bukti kuat.
"Irfan tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait Barang Bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana, ternyata malah menyuruh saksi Tjong Djiu Fung alias Afung (pemilik usaha CCTV) untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV," jelas jaksa.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Ferdy Sambo mengambil CCTV di rumah dinasnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, untuk menyembunyikan fakta
kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
CCTV yang diambil di antaranya berada di pos security dan mengarah ke kediaman Ferdy Sambo.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap berdasarkan pemeriksaan dan analisis bukti tersebut ditemukan adanya upaya perubahan log sistem. Perangkat tersebut sudah banyak diotak-atik.
"Dari hasil analisis log file dari DVR merk G-LENZ SECURITY Model GFDS-87508M SN 977042771322 pada tanggal 13 Juli 2022 DVR CCTV merk G-LENZ SECURITY Model GFDS-87508M SN 977042771322 tercatat 224 kali perubahan pada log system," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
Menurut jaksa, perangkat itu eror akibat diotak-atik. Sehingga, dokumentasi atau file di dalamnya hilang.
"Mengakibatkan terdapat pesan error berupa 'tidak ada disk' atau harddisk tidak terdeteksi di dalam sistem DVR. ada pun pemeriksaan terhadap harddisk tersebut, yaitu tidak dikenali sebagai file system (unllocated space) dan tidak terdapat file apapun di dalamnya," ujar jaksa.
Hapus Rekaman CCTV
Ferdy Sambo sempat menyuruh anak buahnya, Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin, untuk menghapus semua rekaman dalam CCTV tersebut. Lalu, Hendra dan Arif menyampaikan pesan itu ke Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Baiquni sempat ragu untuk menghapus rekaman itu. Dia juga meminta waktu untuk mem-back up file.
"Saksi Baiquni Wibowo menyampaikan 'bang minta waktu untuk back up file pribadi di laptop saya sebelum diformat'," ujar jaksa.
Pergantian DVR CCTV dilakukan oleh anak buah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, Irfan Widyanto. Pergantian DVR CCTV atas perintah Hendra Kurniawan.
Irfan mengganti DVR CCTV itu atas kehendak sendiri tanpa lapor ke ketua RT. Padahal, CCTV di pos security yang menyorot ke rumah Ferdy Sambo, tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, merupakan alat bukti kuat.
"Irfan tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait Barang Bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana, ternyata malah menyuruh saksi Tjong Djiu Fung alias Afung (pemilik usaha CCTV) untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV," jelas jaksa.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)