Ferdy Sambo Yakinkan Hendra Kurniawan Cs Sembari Meneteskan Air Mata
Fachri Audhia Hafiez • 19 Oktober 2022 11:17
Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meneteskan air mata usai membentak mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman dan Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Dia emosi karena bawahannya mengetahui perbedaan keterangan yang disampaikan Ferdy Sambo dengan hasil rekaman CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekaman CCTV tersebut terkait kenyataan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo sudah tiba di rumah dinas. Ferdy Sambo awalnya klaim Brigadir J tewas karena saling tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas sebelum kedatangannya.
"Ferdy Sambo menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'masa kamu tidak percaya sama saya'," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
Pada momen itu, kata jaksa, Arif Rachman Arifin tidak berani menatap saksi Ferdy Sambo. Dia hanya menunduk.
Lalu, Ferdy Sambo berkata, 'kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu'. 'Mbakmu' dalam hal ini ialah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang diklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo, mengeluarkan air mata," ucap jaksa.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meneteskan air mata usai membentak mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman dan Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Dia emosi karena bawahannya mengetahui perbedaan keterangan yang disampaikan Ferdy Sambo dengan hasil rekaman CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekaman CCTV tersebut terkait kenyataan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo sudah tiba di rumah dinas. Ferdy Sambo awalnya klaim Brigadir J tewas karena saling tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas sebelum kedatangannya.
"Ferdy Sambo menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'masa kamu tidak percaya sama saya'," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
Pada momen itu, kata jaksa, Arif Rachman Arifin tidak berani menatap saksi Ferdy Sambo. Dia hanya menunduk.
Lalu, Ferdy Sambo berkata, 'kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu'. 'Mbakmu' dalam hal ini ialah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang diklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo, mengeluarkan air mata," ucap jaksa.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)