Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

PK Tidak Boleh jadi Pelemah Hukuman Kasus Korupsi

Candra Yuri Nuralam • 21 September 2024 10:47
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) diminta tidak memberikan keringanan hukuman dalam peninjauan kembali (PK) kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Ketegasan majelis hakim dibutuhkan untuk pemberian efek jera.
 
“Hakim Agung harus bisa tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi, dan tidak meringankan hukuman,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 September 2024.
 
Yudi menjelaskan ketegasan hakim dalam menjaga hukuman kasus korupsi dalam sidang PK penting. Jika dibuat ringan, dia khawatir makin banyak koruptor menyoba mengurangi vonis melalui PK.

“Hal ini penting agar PK tidak dijadikan solusi bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagai ajang coba-coba mendapatkan keringanan hukuman,” ucap Yudi.
 
Baca juga: Hakim PK Mardani Maming Disorot, Perkara Harus Diperiksa Berdasarkan Fakta

Pengurangan hukuman juga dinilai bisa menjadi catatan buruk bagi sistem peradilan di Indonesia. Sebab, vonis dari majelis PK bakal terpantau oleh masyarakat.
 
“Kita lihat saja, karena kan ada musyawarah diantara hakim PK mereka independen dalam memutuskan. Tapi sekali lagi saya berharap Mahkamah Agung atau MA menolak PK,” ujar Yudi.
 
Yudi mengajak masyarakat memantau perkembangan PK Mardani Maming. Terpidana kasus rasuah itu bisa bebas jika ada kongkalikong terkait persidangan.
 
“Cuma kalau PK tidak mungkin berat, PK itu hukumannya sama atau lebih ringan. Bahkan bisa bebas,” kata Yudi.
 
Mantan Bendahara PBNU itu divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin,  pada Jumat, 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
 
Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan