Ilustrasi. medcom
Ilustrasi. medcom

Hakim PK Mardani Maming Disorot, Perkara Harus Diperiksa Berdasarkan Fakta

Achmad Zulfikar Fazli • 20 September 2024 15:30
Jakarta: Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori yang akan menangani sidang peninjauan kembali (PK) terpidana izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) menuai sorotan karena pernah memberikan vonis bebas kepada terpidana kasus korupsi. Dalam perkara Mardani Maming, Hakim Ad Hoc Tipikor itu diharapkan mengadili perkara sesuai fakta pada unsur-unsur hukumnya.
 
“Penanganan kasus itu kan berdasarkan pada kasus sebelumnya. Memang kalau rekam jejak (Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori bebaskan koruptor) bisa jadi perhatian. Tapi harapannya, dalam perkara (PK Mardani H Maming) yang diperiksa tetap harus berdasarkan fakta, pada unsur-unsurnya,” kata Guru besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Jumat, 20 September 2024.
 
Suparji mengingatkan hakim harus memutus sebuah perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, terutama dalam PK yang diajukan terpidana korupsi. Dalam memutus perkara, kata Suparji, hakim harus berpatokan kepada aturan, kebenaran, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.

“Hakim itu harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi hakim itu berpatokan pada aturan hukum dan kebenaran dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Suparji.
 
Baca Juga: PK Mardani Maming, Hakim Diminta Bersikap Mandiri dan Bebas Intervensi

Dia menjelaskan PK dapat diterima jika ada novum atau bukti baru. Sehigga, lanjut dia, pemenuhan alat bukti harus dipertimbangkan hakim dalam memutus PK Mardani Maming.
 
“Dalam PK harus memenuhi novum, keputusan yang bertentangan, harus berpihak pada alat bukti yang diajukan, yang jadi patokan adalah alat bukti dan pemenuhan unsur PK,” ujar Suparji.
 
Nama Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
 
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani H Maming ialah Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis Ansori dan Anggota Majelis PRIM Haryadi. Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. PK Mardani Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim MA.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan