Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly - Medcom.id/Damar Iradat.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly - Medcom.id/Damar Iradat.

Yasona: Napi Koruptor Pesta Kalau Dipindah ke Nusakambangan

Damar Iradat • 24 Juni 2019 15:47
Jakarta: Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly khawatir usulan pemindahan napi kasus korupsi ke Lapas Nusakambangan malah justru menimbulkan masalah baru. Sebab, media dan masyarakat malah jadi tak bisa ikut memantau para napi.
 
"Malah merdeka mereka di sana. Enggak ada yang ngawas, enggak ada wartawan. Kan kalau ke Nusakambangan kan harus (melewati pengawasan) berlapis," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
 
Saat ini, napi koruptor banyak dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Di sana, menurut Yasonna, media masih bisa memantau para napi. 
Namun, dengan pantauan media pun, masih ada napi yang lolos dari pantauan. Ia khawatir, dengan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, para napi koruptor justru berpesta pora.
 
"Di Sukamiskin saja yang biasa ditongkrongin wartawan bisa bobol, apalagi di sana, pesta pora nanti," ujarnya.
 
(Baca juga: KPK Ngotot Minta Koruptor Dipindah ke Nusakambangan)
 
Yasonna menambahkan, dibanding memindahkan napi ke lapas tertentu, ia lebih setuju untuk meningkatkan integritas para petugas lapas dan menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Apalagi, menurutnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM juga sudah maksimal menegakkan aturan. 
 
Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta para napi koruptor mematuhi setiap aturan yang berlaku. "Jadi, mohon lah, tunduk kepada aturan atau enggak pesannya jelas, kalau melanggar aturan terima konsekuensi," ujarnya.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh meminta komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menjalankan rekomendasi perbaikan Lapas. Salah satunya pemindahan terpidana korupsi ke Nusakambangan.
 
KPK menilai, pemindahan ke Lapas Nusakambangan bisa memberi efek jera bagi koruptor yang liar. KPK juga mengingatkan Kemenkumham terkait beberapa kegagalan Ditjenpas dalam mengelola Lapas Sukamiskin. Salah satunya, gagal mencegah praktik rasuah yakni suap jual beli fasilitas sel mewah yang menjerat mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.
 
Secara keseluruhan, ada tiga poin yang diminta KPK untuk segera ditindaklanjuti Kemenkumham. Pertama, perihal pemindahan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan.
 
Kedua, terkait revisi peraturan menteri tentang remisi yang telah di-review KPK. Aturan tentang remisi yang ada sekarang dinilai berpotensi transaksional. Terakhir, evaluasi pedoman teknis sistem pemasyarakatan.
 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(REN)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif