Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh meminta komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menjalankan rekomendasi perbaikan Lapas. Salah satunya pemindahan terpidana korupsi ke Nusakambangan.
"Apa enggak sebaiknya ditaruh di Nusakambangan?" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Menurut Alexander pemindahan ke lapas bisa memberi efek jera bagi koruptor yang liar. "Supaya memberikan efek untuk napi-napi lain tidak melakukan hal yang sama," kata dia.
Kendati begitu, Alexander mengakui pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan realisasi komitmen tersebut. Dia mengatakan pemindahan koruptor ke Nusakambangan sepenuhnya hak Ditjenpas.
"Tapi balik lagi itu menjadi kewenangan Dirjen PAS Kemenkumham, kami hanya menyarankan dan mengusulkan," tutur dia.
Menkumham Yasonna H Laoly menolak pemindahan terpidana rasuah ke Nusakambangan. Alasannya, Lapas Nusakambangan merupakan lapas yang pengamanannya ketat.
Sementara koruptor, menurut Yasonna, tidak masuk kategori berisiko tinggi atau high risk yang membutuhkan pengamanan ekstra. Atas dalil itu, Yasonna menilai tidak tepat jika koruptor ditempatkan di Nusakambangan.
Alexander tidak mau menanggapi banyak soal penolakan Kemenkumham. Hanya saja, kata dia, ada baiknya narapidana nakal mendapat pengawasan khusus.
"Cuma kan kita mengusulkan terhadap napi-napi yang bandel, yang sering keluar masuk susah diatur, kenapa sih," pungkas Alecander.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh meminta komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menjalankan rekomendasi perbaikan Lapas. Salah satunya pemindahan terpidana korupsi ke Nusakambangan.
"Apa enggak sebaiknya ditaruh di Nusakambangan?" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Menurut Alexander pemindahan ke lapas bisa memberi efek jera bagi koruptor yang liar. "Supaya memberikan efek untuk napi-napi lain tidak melakukan hal yang sama," kata dia.
Kendati begitu, Alexander mengakui pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan realisasi komitmen tersebut. Dia mengatakan pemindahan koruptor ke Nusakambangan sepenuhnya hak Ditjenpas.
"Tapi balik lagi itu menjadi kewenangan Dirjen PAS Kemenkumham, kami hanya menyarankan dan mengusulkan," tutur dia.
Menkumham Yasonna H Laoly menolak pemindahan terpidana rasuah ke Nusakambangan. Alasannya, Lapas Nusakambangan merupakan lapas yang pengamanannya ketat.
Sementara koruptor, menurut Yasonna, tidak masuk kategori berisiko tinggi atau
high risk yang membutuhkan pengamanan ekstra. Atas dalil itu, Yasonna menilai tidak tepat jika koruptor ditempatkan di Nusakambangan.
Alexander tidak mau menanggapi banyak soal penolakan Kemenkumham. Hanya saja, kata dia, ada baiknya narapidana nakal mendapat pengawasan khusus.
"Cuma kan kita mengusulkan terhadap napi-napi yang bandel, yang sering keluar masuk susah diatur, kenapa sih," pungkas Alecander.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)