M Romahurmuziy (Romi) mengajukan banding atas penolakan eksepsi (keberatan) majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Seluruh eksepsi Romy ditolak.
"Setelah kami mendengar ini (putusan sela) ada kontradiksi bahwa putusan sela dengan putusan praperadilan," kata kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2019.
Maqdir menjelaskan pihaknya sempat mempersoalkan penangkapan Romi pada gugatan praperadilan. Saat itu, hakim memutuskan penangkapan Romi bukan ranah praperadilan.
"Sementara sekarang dalam putusan majelis yang mulia ini adalah kewenangan praperadilan," ujar Maqdir.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mempersilakan Romi mengajukan banding. Namun, proses persidangan Romi dengan agenda pembuktian dari saksi-saksi tetap dilanjutkan.
"Ini adalah putusan pertimbangan hukum terhadap keberatan," ujar Fahzal.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak seluruh eksepsi Romi. Hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi syarat formil dan materil.
Romi didakwa menerima suap Rp325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, Rp91,4 juta. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id