Jakarta: Polisi akan menggelar perkara dugaan penganiayaan terhadap tersangka perusuh demonstrasi, Dede Lutfi Alfiandi. Lutfi mengaku disetrum ketika diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
"Gelar perkara dari hasil temuan-temuan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar (Kombes) Asep Adi Saputra di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2020.
Menurut dia, Lutfi bersama lima penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah diperiksa Selasa, 28 Januari 2020. Nasib kelanjutan kasus ini tinggal menunggu gelar perkara.
Di sisi lain, Asep menekankan Lutfi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti komprehensif. Polisi menyoroti kedatangan Lutfi ke lokasi demo di DPR, September 2019, mengenakan seragam sekolah.
"Secara de facto (kenyataan), dia sudah tidak lagi pelajar. Berarti dari mens rea (niat berbuat pidana), apa niatnya ke lokasi menggunakan pakaian itu?" tanya Asep.
Selain itu, polisi menemukan jejak digital berupa rekaman kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) yang menunjukkan aktivitas Lutfi di tempat kejadian perkara (TKP). Lutfi dinilai terbukti menyerang aparat keamanan.
"Penetapan dia sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal. Lalu korelasinya, kalau sudah ada petunjuk kenapa polisi harus melakukan tindakan kekerasan? Tidak perlu," ungkap Asep.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Idham Azis menuturkan pernyataan Lutfi bisa menjadi bumerang bagi dirinya. Lutfi bisa dianggap menyudutkan Korps Bhayangkara.
"Kalau dia tidak bisa membuktikan ya dia bisa melanggar hukum juga," tegas Asep.
Jakarta: Polisi akan menggelar perkara dugaan penganiayaan terhadap tersangka perusuh demonstrasi, Dede Lutfi Alfiandi. Lutfi mengaku disetrum ketika diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
"Gelar perkara dari hasil temuan-temuan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar (Kombes) Asep Adi Saputra di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2020.
Menurut dia, Lutfi bersama
lima penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah diperiksa Selasa, 28 Januari 2020. Nasib kelanjutan kasus ini tinggal menunggu gelar perkara.
Di sisi lain, Asep menekankan Lutfi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti komprehensif. Polisi menyoroti kedatangan Lutfi ke lokasi demo di DPR, September 2019, mengenakan seragam sekolah.
"Secara
de facto (kenyataan), dia sudah tidak lagi pelajar. Berarti dari
mens rea (niat berbuat pidana), apa niatnya ke lokasi menggunakan pakaian itu?" tanya Asep.
Selain itu, polisi menemukan jejak digital berupa rekaman kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) yang menunjukkan aktivitas Lutfi di tempat kejadian perkara (TKP). Lutfi dinilai terbukti menyerang aparat keamanan.
"Penetapan dia sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal. Lalu korelasinya, kalau sudah ada petunjuk kenapa polisi harus melakukan tindakan kekerasan? Tidak perlu," ungkap Asep.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Idham Azis menuturkan pernyataan Lutfi bisa menjadi bumerang bagi dirinya. Lutfi bisa dianggap menyudutkan Korps Bhayangkara.
"Kalau dia tidak bisa membuktikan ya dia bisa melanggar hukum juga," tegas Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)