Jakarta: Lima penyidik dari Polres Jakarta Barat telah diperiksa internal Polri. Kelima penyidik masih berstatus saksi kasus dugaan penyetruman terhadap terdakwa kasus demonstrasi berujung kerusuhan, Dede Lutfi Alfiandi.
"Secara keseluruhan sudah ada lima penyidik dari Polres Jakarta Barat yang diperiksa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Januari 2020.
Asep mengatakan tim khusus yang dibentuk untuk mengusut kasus ini akan memintai keterangan Lutfi hari ini. Polri berjanji akan menindak tegas kelima anggota polisi itu jika terbukti melakukan kekerasan terhadap Lutfi.
Menurutnya, hal yang sama berlaku jika laporan yang disampaikan Lutfi palsu. Lutfi bisa dijerat pasal pencemaran nama baik terhadap Korps Bhayangkara.
"Apabila tidak benar bisa menjadi bumerang bagi yang bersangkutan karena telah menyampaikan suatu yang tidak benar," tegas Asep.
Lutfi sebelumnya mengaku dipaksa mengakui perbuatan melempar batu ke arah aparat keamanan saat aksi demonstrasi pada Senin, 30 September 2019. Lutfi bahkan dianiaya polisi akibat menolak mengakui perbuatan tersebut.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jamlah," kata Lutfi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2020.
Kendati begitu, pengakuan Lutfi itu dibantah Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru. Menurut Audie, Lutfi saat itu ditangkap bersama demonstran lain, sehingga tudingan penyiksaan itu jelas disaksikan banyak orang.
"Misalnya ya kalau terjadi insiden penyetruman, kalau pun terjadi, pasti kan dilihat banyak orang," kata Audie.
Jakarta: Lima penyidik dari
Polres Jakarta Barat telah diperiksa internal Polri. Kelima penyidik masih berstatus saksi kasus dugaan penyetruman terhadap terdakwa kasus demonstrasi berujung kerusuhan, Dede Lutfi Alfiandi.
"Secara keseluruhan sudah ada lima penyidik dari Polres Jakarta Barat yang diperiksa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Januari 2020.
Asep mengatakan tim khusus yang dibentuk untuk mengusut kasus ini akan memintai keterangan Lutfi hari ini. Polri berjanji akan menindak tegas kelima anggota polisi itu jika terbukti melakukan kekerasan terhadap Lutfi.
Menurutnya, hal yang sama berlaku jika laporan yang disampaikan Lutfi palsu. Lutfi bisa dijerat pasal pencemaran nama baik terhadap Korps Bhayangkara.
"Apabila tidak benar bisa menjadi bumerang bagi yang bersangkutan karena telah menyampaikan suatu yang tidak benar," tegas Asep.
Lutfi sebelumnya mengaku dipaksa mengakui perbuatan melempar batu ke arah aparat keamanan saat aksi demonstrasi pada Senin, 30 September 2019. Lutfi bahkan dianiaya polisi akibat menolak mengakui perbuatan tersebut.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jamlah," kata Lutfi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2020.
Kendati begitu, pengakuan Lutfi itu dibantah Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru. Menurut Audie, Lutfi saat itu ditangkap bersama demonstran lain, sehingga tudingan penyiksaan itu jelas disaksikan banyak orang.
"Misalnya ya kalau terjadi insiden penyetruman, kalau pun terjadi, pasti kan dilihat banyak orang," kata Audie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)