Ilustrasi Polri - Medcom.id
Ilustrasi Polri - Medcom.id

Impunitas Aparat Kepolisian Disebut Masih Terjadi

Theofilus Ifan Sucipto • 02 Juli 2019 08:49
Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai impunitas terhadap aparat kepolisian masih terjadi. Impunitas khususnya pada aparat yang melakukan pelanggaran saat bertugas.
 
Direktur Advokat YLBHI Muhammad Isnur mengatakan saat ini ada kekosongan pasal pemidanaan, penyiksaan, dan pemulihan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Isnur khawatir hal itu menyebabkan aparat kepolisian melanggar tindak pidana. 
 
"Kepolisian sering tidak menerapkan penghukuman bagi aparat yang melakukan kejahatan," kata Isnur di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2019.

YLBHI mencatat ada 115 pelanggaran yang diduga dilakukan aparat kepolisian sejak 2016-2019. Pelanggaran tersebut memakan 1.120 korban dan 10 komunitas.
 
Berdasarkan temuan YLBHI, kata Isnur, terdapat 49 kasus penyiksaan yang diduga dilakukan aparat kepolisian. Penyiksaan itu dilakukan kepada terdakwa kejahatan.
 
(Baca juga: Polri Janji Lebih Baik Melayani Masyarakat di HUT Ke-73)
 
"Dari jumlah tersebut terdapat korban sebanyak 55 orang dan 16 di antaranya meninggal," beber dia. 
 
Isnur menyebut hal itu terjadi di beberapa daerah. Mulai dari Aceh, Palembang, Jakarta, hingga Surabaya.
 
Dia mengatakan bentuk kekerasan tersebut berupa penyiksaan fisik, psikis, bahkan seksual. Kekerasan itu, ungkap Isnur, untuk mendapat pengakuan dari terdakwa.
 
Mirisnya kepolisian tidak memberi sanksi tegas kepada aparat yang melakukan kekerasan. Isnur mencontohkan saat aksi buruh pada Mei 2019 di Bandung, Jawa Barat.
 
Kala itu, aparat diduga melakukan kekerasan pada peserta aksi. Hingga kini, kata Isnur, belum ada kejelasan mengenai aparat yang melakukan kekerasan.
 
"Padahal peserta aksi telah melapor ke Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri)," pungkas Isnur.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan